periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa saksi dalam kasus dugaan korupsi dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beberapa kasus yang diperiksa itu merupakan dokter dan mantan pramugari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan, pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung KPK dengan menghadirkan 5 saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK," kata Budi, Rabu (12/11).
Adapun, lima orang saksi yang dipanggil dalam pemeriksaan dugaan kasus korupsi ini, yaitu:
- Stevi Silvana Rei selaku ibu rumah tangga
- Enggar Riesta Driasmara Putri selaku eks pramugari Garuda
- Vicky Olivia Donsu selaku mahasiswa
- Adec Iriani Christine Hasibuan selaku dokter umum
- Delvina Yusiana Roba Putri selaku wiraswasta.
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Dikutip dari Antara, perkara tersebut berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Lalu, sejak Desember 2024, KPK melakukan penyidikan umum.
Penyidik KPK telah menggeledah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut, yaitu Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, (16 Desember 2024) dan Kantor OJK (19 Desember 2024).
Kemudian, pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar