periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB Yusuf Saadudin. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Dirut BJB,” kata Budi, di Gedung KPK, Jumat (21/11).
Budi menekankan meninggalnya Direktur Utama BJB tidak ada kaitannya dengan perkara terkait dugaan korupsi pengadaan iklan BJB yang sedang ditangani KPK.
“Itu dua hal yang berbeda ya. Karena di KPK adalah proses hukum yang sedang berjalan.
Ini adalah proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ini masih terus berprogres. Artinya pihak-pihak juga sudah dipanggil dimintai keterangan. Dan tentu ini nanti masih akan terus memanggil pihak-pihak lain yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk melengkapi (1:51) bukti-bukti yang diperlukan dalam penyidikannya,” ujar dia.
Budi menegaskan, proses penanganan perkara tidak akan terganggu karena KPK juga akan memanggil dan meminta keterangan dari beberapa pihak eksternal BJB.
“Kami pastikan proses penanganan perkara di KPK tidak terganggu karena dalam proses penyelidikan di KPK tentu penyidik akan mendalami dengan memanggil dan meminta keterangan kepada sejumlah pihak karena data informasi dan keterangan bisa kita dapatkan dari beberapa pihak lain termasuk sumber-sumber eksternal lainnya di luar BJB. Karena dalam penyidikan yang telah berprogres dengan baik ini penyidik juga meminta keterangan kepada pihak-pihak swasta sebagai penyedia dari pengadaan jasa iklan BJB,” tutur Budi.
Sebelumnya, kabar duka menghinggapi dunia perbankan Jawa Barat. Direktur Utama PT Bank BJB Yusuf Saadudin dikabarkan meninggal dunia pada Jumat (14/11) dini hari.
Dikutip Antara, almarhum yang bernama lengkap Yusuf Saadudin bin Syahidin meninggal dunia pada Jumat, 14 November 2025, pukul 00.30 WIB di Rumah Sakit Mayapada Bandung. Jenazah almarhum kemudian disemayamkan di rumah duka yang beralamat di Jl Gamelan Nomor 4 Bandung.
Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yaitu:
- Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR)
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH)
- Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
- Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH)
- Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Kemudian, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Sampai sekarang, Ridwan Kamil belum dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, KPK memastikan untuk memanggil Ridwan Kamil setelah menyita uang Rp1,3 miliar yang dipakai untuk membeli mobil milik Presiden ke-3 RI B. J. Habibie.
Tinggalkan Komentar
Komentar