periskop.id - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Amin Said Husni menegaskan surat yang beredar luas mengenai pemberhentian Ketua Umum PBNU bukan merupakan dokumen resmi organisasi. Surat dengan Kop PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tersebut dipastikan cacat administrasi dan tidak valid.

"Surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, serta Sekretaris Jenderal. Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan tersebut,” ujar Amin Said di Jakarta, Rabu (26/11).

Amin menjelaskan kepastian status ilegal dokumen tersebut didapatkan setelah PBNU melakukan verifikasi menyeluruh. Pengecekan dilakukan baik secara administratif maupun digital terhadap fisik surat yang beredar.

Merespons kegaduhan ini, PBNU langsung menerbitkan surat penjelasan resmi bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025.

Penjelasan tersebut menegaskan dokumen pemberhentian yang beredar tidak memenuhi standar Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi.

Amin memaparkan sistem persuratan PBNU saat ini telah mengadopsi mekanisme keamanan berlapis. Fitur ini mencakup stempel digital Peruri dengan QR Code di bagian kiri bawah surat.

Selain itu, surat resmi wajib memiliki footer yang menyatakan dokumen ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera.

"Dokumen yang beredar diketahui tidak memenuhi standar tersebut," tegasnya.

Indikasi ketidakabsahan lainnya terlihat jelas dari adanya watermark bertuliskan “DRAFT” pada surat tersebut. Tanda ini menunjukkan dokumen masih berupa rancangan mentah, bukan surat final, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum atau administrasi apa pun.

Hasil pemindaian QR Code pada surat tersebut juga menunjukkan status “TTD Belum Sah”. Hal ini semakin menguatkan fakta surat itu tidak dapat diakui sebagai produk resmi organisasi.

Verifikasi digital melalui laman resmi verifikasi.nu.id/surat juga memberikan hasil nihil. Sistem memberikan keterangan “Nomor Dokumen tidak terdaftar”, yang berarti surat tersebut tidak tercatat dalam basis data PBNU.

Amin Said meminta seluruh jajaran pengurus dan warga Nahdlatul Ulama (Nahdliyin) di semua tingkatan untuk tetap tenang. Warga NU diimbau selalu memeriksa keaslian dokumen yang mengatasnamakan PBNU melalui saluran yang kredibel.

“PBNU meminta seluruh pihak melakukan verifikasi keaslian surat melalui situs verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner. Keabsahan dokumen PBNU ditentukan oleh prosedur administrasi resmi, bukan oleh beredarnya informasi,” katanya.

Kedisiplinan administrasi dinilai sangat vital untuk menjaga ketertiban organisasi. Hal ini juga penting guna mencegah kesimpangsiuran informasi yang dapat memecah belah warga Nahdliyin.

Sebagai konteks, sebelumnya beredar Surat Edaran Nomor 4785 yang berisi tindak lanjut hasil risalah Rapat Harian Syuriah. Surat itu diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir.

Isi surat tersebut mengklaim Gus Yahya tidak lagi berstatus Ketua Umum per 26 November 2025. Implikasinya, Yahya Cholil Staquf dilarang menggunakan atribut dan fasilitas jabatan Ketua Umum PBNU.