periskop.id - Soesilo Aribowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi, mengaku sampai Rabu (26/11) sore belum mendapatkan salinan keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto untuk kliennya.

Soesilo menyampaikan, kemungkinan surat tersebut akan diterima pihaknya adalah esok hari.

“Belum. Kemungkinan besok,” kata Soesilo, Rabu (26/11).

Menurut Soesilo, surat tersebut akan diterima esok hari karena Presiden harus menunggu sampai upaya hukumnya selesai.

“Pak Presiden menunggu sampai upaya hukumnya habis. Jadi karena KPK juga belum terima, maka mungkin belum bisa dikeluarkan (SK rehabilitasi),” ujar dia.

Soesilo juga menambahkan, surat tersebut baru akan keluar setelah inkrah sudah dinyatakan.

“Dari pesan yang saya baca, menunggu untuk inkrah. Inkrahnya itu kan baru besok. Menunggu untuk inkrah. Karena upaya bandingnya kan 7 hari sejak Kamis kemarin. Jadi Kamis besok,” ungkap Soesilo.

Soesilo meyakini, KPK tidak akan mengajukan banding terkait keputusan rehabilitasi ini. Sebab, KPK sudah mengumumkan dalam konferensi pers akan mematuhi keputusan rehabilitasi itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memberikan keterangan pers bersama di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11).

Dasco menyampaikan, pihaknya telah menerima berbagai aspirasi dan laporan dari masyarakat terkait dinamika yang terjadi di ASDP. Menanggapi aspirasi tersebut, DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian mendalam atas perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono.

Dasco menegaskan, pihaknya melalui proses komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah menghasilkan keputusan penting pada hari ini.

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” tutur dia.

Diketahui, Ira Puspadewi divonis pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan. Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.

Adapun, ketiga terdakwa diduga merugikan negara senilai Rp1,25 triliun. Perbuatan korupsi para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Adjie sebagai pemilik manfaat PT JN.

Perbuatan melawan hukum dilakukan dengan mempermudah pelaksanaan kerja sama operasi (KSO) antara PT ASDP dan PT JN sehingga memperkaya Adjie senilai Rp1,25 triliun.