periskop.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melaporkan, dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia, hanya tiga daerah yang layak menerima penghargaan Adipura karena pengelolaan sampah yang memadai. 

Sementara itu, secara nasional tingkat pengelolaan sampah baru mencapai 24%. Data ini diperoleh dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), yang bersifat sukarela sehingga seluruh data merupakan laporan dari pemerintah daerah tanpa verifikasi pihak ketiga. 

Berdasarkan laporan tersebut, sampah yang terkelola mencapai 39,01%, sedangkan 60,99% sisanya belum terkelola dengan baik. Total timbunan sampah nasional pada 2023 tercatat sebesar 56,63 juta ton.

“Berdasarkan hasil pengawasan dan pembinaan kami, pengelolaan sampah nasional meningkat dari 14% pada awal tahun menjadi 24%,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kawasan Parlemen, Senayan, pada Rabu (3/12). 

Pengawasan dilakukan di seluruh tempat pemrosesan akhir sampah dan seluruh kabupaten kota, kecuali di Papua yang kata Hanif memiliki karakteristik situasional berbeda.

Hingga saat ini, hanya dua kabupaten dan satu kota yang berhasil meraih nilai indeks 80 dan berhak atas penghargaan Adipura. Sedangkan sebagian besar kabupaten kota masih berstatus “kota kotor” karena tingkat pengelolaan sampahnya di bawah standar.

KLH menyatakan, pihaknya telah menindaklanjuti sejumlah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang melanggar aturan. Sanksi diberikan dengan tiga pendekatan, yakni mencabut sanksi jika sudah memenuhi kaidah, memperpanjang sanksi bila penanganan telah mencapai 40% namun belum selesai, dan pemberatan sanksi hingga potensi pidana bagi kabupaten kota yang mengabaikan pengelolaan sampah dengan indeks di bawah 40%.

Proyeksi nasional menunjukkan sampah yang dihasilkan mencapai 146 ribu ton per hari, dan diperkirakan terus meningkat hingga 2029. Untuk menuntaskan pengelolaan sampah hingga target Rencana Pengelolaan Sampah Nasional (RPCMN) 2029, KLH menekankan pembangunan lima klaster utama infrastruktur pengelolaan sampah, termasuk TPS-3R, RDF, dan waste to energy.

“Melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, pembangunan waste to energy menjadi salah satu fokus utama. Pemerintah pusat kini mengambil alih proses pengadaan dan pembangunan fasilitas ini, menggantikan mekanisme sebelumnya yang dikelola pemerintah daerah,” jelas Hanif.

KLH mencatat tujuh lokasi batch pertama telah siap dibangun, yaitu Bogor Raya, Denpasar Raya, Yogyakarta Raya, Bekasi Raya, serta Tangerang, Medan, dan Semarang yang sedang finalisasi. Sementara batch kedua baru diusulkan dua lokasi, Lampung Raya dan Surabaya Raya. Pembangunan fasilitas ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan sampah secara nasional dan mendukung transformasi sampah menjadi energi listrik.