Periskop.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menawarkan Pemerintah Provinsi Banten bantuan, untuk mengatasi persoalan sampah. Salah satunya dengan menyumbang transportasi pengangkut sampah.
“Saya membayangkan kalau memang problemnya transportasi, tentunya Jakarta, kan punya alat transportasi yang bisa digunakan,” kata Pramono di Balai Kota, Jakarta, Rabu (4/2).
Menurut Pramono, kerja sama antardaerah sangat penting untuk mengatasi persoalan bangsa. Salah satunya seperti persoalan sampah. Kendati demikian, Pramono mengatakan, terkait tempat pembuangan sampah, hal itu sepenuhnya keputusan dan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Banten.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jakarta dan Pemerintah Provinsi Banten juga telah bekerjasama untuk mengatasi persoalan kemacetan. Pramono menilai, tanpa adanya kerja sama antardaerah, kehadiran Transjabodetabek untuk mengatasi kemacetan tak akan berhasil.
“Intinya kami ingin saling mengisi. Termasuk persoalan Transjabodetabek. Itu nggak akan berhasil kalau tidak ada kontribusi dari Banten. Apakah itu rute Alam Sutera, PIK 2, sebentar lagi Soekarno-Hatta,” ujar Pramono.
Tak hanya TransJabodetabek, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Banten pada siang tadi juga melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), tentang Studi Potensi Kontribusi Pembangunan Moda Raya Terpadu (MRT) Lintas Timur-Barat Fase 2 (Kembangan-Balaraja) di Balai Kota Jakarta.
Pengembangan MRT Lintas Timur-Barat diharapkan memperluas cakupan layanan transportasi publik, memperkuat sistem aglomerasi serta meningkatkan daya saing kawasan. Dengan terhubungnya koridor utara-selatan hingga Kota Tua, serta barat-timur sampai Balaraja, sistem transportasi Jakarta dan sekitarnya akan semakin terintegrasi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan percepatan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) sebagai solusi struktural atas persoalan sampah lintas daerah. Hal ini menyusul penghentian sementara pengiriman sampah Kota Tangerang Selatan ke TPSA Cilowong, Kota Serang.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, persoalan sampah tidak lagi bersifat lokal, melainkan menjadi tantangan nasional yang memerlukan pendekatan jangka panjang berbasis infrastruktur dan perubahan perilaku masyarakat.
“Pertama, terkait dengan sampah, seperti kita ketahui bersama, ini menjadi permasalahan nasional. Salah satu solusinya adalah pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah,” kata Andra Soni.
Ia menyampaikan, Provinsi Banten saat ini mendapatkan dua proyek PLTSa yang masuk dalam skema program strategis nasional, masing-masing di wilayah aglomerasi Tangerang Raya dan aglomerasi Serang Raya. Untuk wilayah Tangerang Raya Andra Soni menyebut, kesiapan teknis tempat pembuangan akhir (TPA) Jatiwaringin telah mendekati tahap akhir.
“Kesiapan Jatiwaringin, TPA Jatiwaringin sudah mencapai 95 persen, dan dalam waktu dekat kita akan melaksanakan rapat koordinasi kedua,” ujarnya.
Sementara itu, untuk PLTSa Serang Raya, Pemprov Banten masih memfokuskan upaya pada pemenuhan prasyarat utama agar proyek dapat berjalan sesuai ketentuan nasional.
“Kedua adalah wilayah aglomerasi Serang Raya. Untuk Serang Raya ini diperkirakan sekitar Agustus. Yang harus dipersiapkan oleh Cilowong adalah kesiapan lahan dan juga kuota sampahnya. Jumlah sampahnya belum mencukupi untuk dilaksanakan program prioritas nasional PSN,” kata Andra.
Andra Soni menegaskan, pembangunan PLTSa tidak berdiri sendiri, melainkan harus dibarengi dengan perubahan sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir.
“Maka, kita berusaha bersama-sama bagaimana permasalahan sampah ini bisa diatasi, termasuk juga mengubah perilaku masyarakat. Gerakan mengubah perilaku masyarakat bahwa pengelolaan sampah ini harus dimulai dari rumah tangga,” ujarnya.
Menurut dia, ketergantungan pada solusi darurat antar-wilayah tidak dapat berlangsung terus-menerus. Karena itu, Pemprov Banten mendorong kabupaten dan kota mempercepat kesiapan infrastruktur dan tata kelola sampah yang berkelanjutan.
Penegakan Hukum
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengambil langkah penegakan hukum, bagi pelaku pelanggar pembuang sampah dan pencemaran lingkungan di wilayah tersebut.
"Kami akan terus melakukan langkah-langkah penertiban, memberikan pendekatan hukum pada semua unit usaha untuk menunjang upaya Walikota Tangsel melakukan upaya-upaya pengelolaan sampah dengan baik," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Tangerang, Banten, Rabu.
Menurutnya, penindakan hukum diperlukan untuk mengurangi beban timbulan sampah, khususnya di wilayah Tangerang Selatan. Di antaranya dengan secara umum mempersilakan kepala daerah menegakkan aturan yang telah berlaku sesuai peraturan daerahnya.
"Pemberian sanksi ini agar menyelesaikan sampahnya di tempat masing-masing, sehingga tidak membebani Wali Kota (Tangsel) dalam penanganan sampahnya begitu," ucap Menteri LH.
Dikatakan Menteri Hanif, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mendukung kepala daerah berani menindak tegas. Termasuk memidanakan pengelola, pelaku yang tidak patuh, guna memastikan penanganan sampah berjalan optimal.
Kendati demikian sebagai bentuk komitmen dan dukungan KLH terhadap penegakan hukum, kata dia, Tim Gakkum LH akan terus mengawasi dan memantau kondisi di lapangan.
"Sekali lagi, hari ini Tim Gakkum kami masih terus di lapangan bersama dengan tim pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan," kata Hanif.
Sementara itu Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan pihaknya kini tengah melakukan evaluasi dan penataan terkait kebersihan lingkungan dengan mengedukasi masyarakat di daerah tersebut. Selain itu Pemkot Tangsel dalam hal ini akan menegaskan penegakan hukum bagi pelanggar-pelanggar pembuang sampah sembarang, baik itu terhadap pelaku usaha maupun individu masyarakat sekitarnya.
"Nanti ke depan, apabila masih terjadi pelanggaran terhadap peraturan daerah tentang penanganan kebersihan di Tangerang Selatan akan kita lakukan penertiban, penegakan hukum, sekaligus juga pemberian sanksi tindak pidana," ungkapnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar