periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara tentang pengelolaan sampah di beberapa wilayah agar semua pihak turut berperan memperhatikan tata kelola. Hal ini mengingat permasalahan pengelolaan sampah di wilayah Tangerang Selatan yang tidak ada penyelesaian.

‎"KPK mengingatkan, tata kelola sampah merupakan isu strategis yang memerlukan perencanaan matang, pengawasan berkelanjutan, serta keterlibatan berbagai pihak. Terlebih dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat banyak," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Selasa (16/12). 

‎Budi mengatakan, pihaknya melalui Direktorat Monitoring telah melakukan kajian pada 2020 terkait pengelolaan sampah yang terintegrasi dengan sektor kelistrikan, terutama pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT). Kajian tersebut dilatarbelakangi oleh tingginya volume sampah nasional yang diperkirakan mencapai sekitar 64 juta ton per tahun dan peluang pemanfaatannya melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

‎Dalam kajian tersebut, KPK mencatat pengelolaan sampah yang tidak optimal, termasuk proyek tidak berjalan sesuai perencanaan, berpotensi menimbulkan kebocoran keuangan negara bagi pemerintah daerah maupun BUMN sektor ketenagalistrikan.

‎"Bahkan, potensi kebocorannya diperkirakan dapat mencapai Rp3,6 triliun apabila risiko tata kelola tidak dimitigasi sejak awal," jelas Budi. 

‎Di sisi lain, pemerintah telah menetapkan target bauran EBT sebesar 25% pada 2025. Namun, sampai pertengahan tahun ini, realisasi bauran EBT masih berada pada kisaran 14-16%. Kondisi tersebut menunjukkan pengelolaan sampah sebagai salah satu sumber energi alternatif masih memerlukan penguatan dari berbagai aspek. 

‎"Kondisi tersebut menunjukkan pengelolaan sampah sebagai salah satu sumber energi alternatif masih memerlukan penguatan dari aspek perencanaan, pembiayaan, hingga pengawasan," tutur dia. 

‎KPK menilai persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis dan infrastruktur, tetapi juga berhubungan dengan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas kebijakan publik. 

‎"Oleh karena itu, KPK terus mendorong pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat," tegas Budi. 

‎Selain itu, partisipasi masyarakat juga menjadi elemen penting dalam pengelolaan sampah. KPK mendorong peran aktif masyarakat dalam pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumber. Peran ini menjadi bagian upaya pencegahan risiko korupsi sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.