Periskop.id - Pemerintah secara resmi menaikkan status penanganan kasus paparan radiasi Cesium-137 di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, ke tahap penyidikan. Langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya terpadu untuk menuntaskan kasus serius yang dinilai berdampak luas terhadap keselamatan publik.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa penanganan kasus telah diserahkan ke penyidik kepolisian.

“Dari sisi hukum, hari ini status penanganan kasus telah dinaikkan oleh penyidik Bareskrim Polri, dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Hanif di Kabupaten Serang, Banten, Senin (13/10), seperti dilaporkan Antara.

Dua Skenario Utama Sumber Radiasi Ditelusuri

Hanif menjelaskan, tim investigasi yang dipimpin Bareskrim Polri saat ini menelusuri sumber radiasi secara masif dari dua sisi utama, dibantu oleh Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).

Dua potensi sumber radiasi yang didalami adalah:

  1. Kemungkinan berasal dari importasi scrap besi dan baja yang mengandung bahan radioaktif.
  2. Potensi kebocoran atau pelimbahan dari penggunaan Cesium-137 untuk kepentingan komersial.

“Dua sisi ini sedang didalami oleh Bareskrim dengan sangat serius, dan dalam waktu yang tidak terlalu lama diharapkan penelusuran dapat menghasilkan kesimpulan yang cermat,” ujarnya.

Hanif menambahkan, semua lini penyelidikan dilakukan secara seksama untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

“Semua lini dilakukan penyelidikan secara seksama untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak boleh terjadi lagi di Republik ini,” katanya.

Fokus Dekontaminasi dan Pengawasan Diperketat

Selain langkah hukum, pemerintah telah menjalankan tindakan dekontaminasi di sepuluh titik yang teridentifikasi terpapar radiasi. Pembersihan menyeluruh di kawasan tersebut ditargetkan rampung dalam waktu paling lama satu bulan. Sementara untuk unit-unit yang tercemar diharapkan selesai dalam satu minggu.

Penanganan kesehatan masyarakat korban paparan akan dilakukan secara berkesinambungan oleh Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Serang, Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Sosial.

Hanif menekankan bahwa momentum kasus ini menjadi titik balik untuk memperketat regulasi dan pengawasan bahan radioaktif di Indonesia.

“Kementerian Lingkungan Hidup telah menghentikan sementara importasi scrap baja dan besi. Kementerian Perdagangan juga menghentikan importasi sampai ada penataan tata laksana yang lebih ketat,” ujar Hanif.

Menutup keterangannya, Hanif meminta masyarakat bersabar menunggu hasil investigasi.

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, mudah-mudahan permasalahan radiasi Cesium-137 ini dapat segera terurai,” pungkasnya, sambil berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas untuk menjamin keamanan publik.