periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meluncurkan e-Learning Integrity Ranger sebagai media pembelajaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memperkuat nilai-nilai integritas. Peluncuran ini dipimpin langsung Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.
Setyo menyampaikan, sebagai bentuk pemanfaatan teknologi, pihaknya merilis Integrity Ranger untuk menjaga integritas.
“Yang paling pertama judulnya adalah e-learning gitu. Belajar secara elektronik, belajar menggunakan gadget, memanfaatkan teknologi yang sudah disiapkan, bahkan tadi terakhir saya tekan jempol saya gitu, itu jempol bengkak habis digigit sama lebah itu, besar, ya. Jadi ada disebutkan Integrity Ranger. Jadi, Integrity Ranger itu kurang lebih adalah penjaga integritas. Bagaimana kita bisa menjaga integritas,” kata Setyo, di Ruang Sultan Agung Museum Vredeburg, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (8/12).
Di sisi lain, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan, e-learning Integrity Ranger diharapkan memberikan pengetahuan kepada masyarakat terhadap sesuatu yang wajar dan tidak wajar.
“Sesuatu pemberian, sesuatu penerimaan yang dulunya kita anggap wajar padahal itu adalah petty corruption. Harapannya setelah mengikuti e-learning ini masyarakat menjadi menganggap tidak wajar. Sehingga ke depan tentu survei yang dilakukan oleh BPS nanti akan mengubah nilai-nilai yang tadinya wajar menjadi tidak wajar sehingga masyarakat akan lebih antikorupsi ke depannya,” jelas Wawan.
Sementara itu, dalam bagian birokrasi, KPK berharap e-Learning Integrity Ranger dapat memperkuat nilai-nilai integritas bagi para ASN.
“Hari ini dilakukan piloting uji coba sebelum nanti kami menargetkan tahun 2027, 2028 ini tentu bekerja sama dengan teman-teman dari Lembaga Administrasi Negara, 5 juta ASN setiap tahun minimal satu kali dia harus mengikuti e-learning integritas ini,” ujar Wawan.
Wawan juga menyampaikan, pihaknya telah meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 12 instansi, baik kementerian maupun lembaga, termasuk di pemerintah daerah.
Adapun, sebanyak 12 pihak yang melakukan PKS dengan KPK, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Pemprov DIY, Pemprov Jawa Barat, Pemprov Jawa Tengah, Pemprov Jawa Timur, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, dan Pemkot Bandung.
Tinggalkan Komentar
Komentar