periskop.id - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menegaskan pemerintah daerah (Pemda) tidak berwenang untuk meminta bantuan ke lembaga internasional. Sebab, hubungan luar negeri merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Pemda tak memiliki kewenangan hubungan luar negeri. Urusan luar negeri merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat," kata Khozin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/12).
Khozin mengatakan, hal itu berguna sebagai respons upaya Pemerintah Provinsi Aceh yang memohon bantuan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menanggulangi bencana yang terjadi. Ia menilai langkah Pemerintah Provinsi Aceh tak tepat.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatakan, politik luar negeri merupakan kewenangan mutlak yang dimiliki pemerintah pusat. Menurut Khozin, ketentuan itu tidak bisa diutak-atik.
Kendati demikian, pemda masih dimungkinkan melakukan hubungan dengan pihak asing. Namun, konteksnya adalah kerja sama Pemda dengan lembaga atau Pemda di luar negeri atas dasar penerusan atau persetujuan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.
Berdasarkan konteks bantuan luar negeri karena bencana, Khozin menyampaikan, Pemda juga bisa mendapat bantuan dari luar negeri, tetapi melalui prosedur pemerintah pusat dengan BNPB.
“Posisi Pemda hanya pengusul ke pemerintah pusat. Lembaga penentu adalah pemerintah pusat yakni BNPB sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP Nomor 28 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana,” jelas Khozin.
Sementara itu, Khozin juga memaklumi upaya Pemerintah Provinsi Aceh yang meminta bantuan ke lembaga internasional. Kendati demikian, ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan.
“Kami memahami situasi yang dialami Pemprov Aceh, termasuk aksi pengibaran bendera putih di Aceh. Pesan ini harus ditangkap oleh pemerintah pusat untuk lebih cepat dalam penanganan bencana di Sumatra dan Aceh,” pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar