periskop.id - Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menilai keputusan pemberhentian dirinya dari posisi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang tertuang dalam surat edaran beredar merupakan tindakan cacat prosedur dan inkonstitusional.
"Proses yang dilakukan oleh sejumlah pihak, dalam hal ini rapat harian Syuriah yang menyatakan memberhentikan saya itu adalah proses yang inkonstitusional, tidak bisa diterima karena Syuriah tidak punya wewenang untuk itu," tegasnya di Jakarta, Rabu (26/11).
Gus Yahya menekankan aturan main organisasi sangat jelas mengatur mekanisme pergantian pimpinan. Menurutnya, seorang Ketua Umum PBNU hanya dapat diberhentikan secara sah melalui forum tertinggi, yakni Muktamar.
Ia juga menyoroti proses pengambilan keputusan dalam rapat harian Syuriah yang dinilai tidak adil. Gus Yahya mengaku aksesnya untuk membela diri ditutup rapat.
"Pembicaraan yang membahas saya di dalam rapat itu juga sama sekali tidak bisa diterima karena saya dilarang hadir untuk memberikan klarifikasi, meski peserta rapat yang lain meminta agar saya dihadirkan, tetapi semuanya ditolak," paparnya.
Atas dasar itu, Gus Yahya menganggap keputusan rapat Syuriah tersebut batal demi hukum. Ia menilai forum tersebut telah melampaui kewenangannya dengan memutus kebijakan strategis secara sepihak.
Ia memastikan statusnya sebagai pimpinan tertinggi eksekutif PBNU masih sah. Roda organisasi pun diklaim tetap berjalan normal tanpa gangguan berarti.
"Maka sampai hari ini secara konstitusional saya tetap dalam jabatan sebagai ketua umum sesuai dengan fungsi saya, fungsi efektif dan secara de facto jajaran kepengurusan di semua tingkatan, baik di PBNU maupun sampai ke bawah hingga ke PCNU, semua masih mengikuti tata kerja yang normal," ungkapnya.
Sebagai konteks, polemik ini memuncak setelah beredarnya Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir.
Isi surat menyatakan Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum terhitung mulai 26 November 2025. Konsekuensinya, ia dianggap kehilangan hak menggunakan atribut dan fasilitas jabatan.
Surat tersebut juga merinci landasan hukum pemberhentian. Pihak Syuriah mengacu pada Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 dan Pasal 8 Peraturan Perkumpulan Nomor 13 Tahun 2025.
Selain itu, rujukan juga diambil dari Peraturan PBNU Nomor 01/X/2023. Berdasarkan regulasi tersebut, PBNU direncanakan segera menggelar Rapat Pleno untuk menindaklanjuti situasi ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar