Periskop.id - Memasuki tahun anggaran 2026, arah kebijakan fiskal Indonesia berada di bawah kendali penuh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Pemerintah nampak sangat berhati-hati dalam menyeimbangkan antara kebutuhan penguatan penerimaan negara dan upaya menjaga daya beli masyarakat yang masih dalam masa pemulihan.
Sejumlah kebijakan strategis telah diputuskan untuk diberlakukan, mulai dari pemberian insentif pajak secara masif hingga pengenaan pungutan baru pada sektor komoditas tertentu.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari rangkaian paket kebijakan ekonomi lanjutan yang dirancang untuk memastikan roda perekonomian nasional tetap bergerak positif di tengah tantangan global yang dinamis.
Berikut adalah ulasan lengkap mengenai kebijakan-kebijakan utama Menkeu yang berlaku pada tahun 2026.
1. Penundaan Pajak Marketplace demi Daya Beli
Salah satu kebijakan yang paling banyak menyita perhatian pelaku usaha digital adalah keputusan Purbaya untuk menunda penunjukan niaga elektronik (e-commerce atau lokapasar) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang.
Penundaan ini bertujuan utama untuk memberikan ruang napas bagi sektor ekonomi digital dan menjaga daya beli masyarakat agar tidak tertekan lebih dalam.
Purbaya menjelaskan alasan di balik kebijakan ini pada sebuah pengarahan media di Jakarta.
“Kami tunggu dulu, paling tidak sampai kebijakan uang Rp200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya. Baru kami akan pikirkan nanti,” kata Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pungutan pajak penghasilan sebesar 0,5% bagi pedagang online akan ditunda.
Meski awalnya dijadwalkan berlaku pada Februari 2026 sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025, arahan terbaru menyebutkan bahwa implementasi ini baru akan dijalankan jika pertumbuhan ekonomi nasional mampu menembus level 6%.
"Terakhir itu memang arahannya ke kami itu di Februari tapi kemudian ada arahan dari pak menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6%," ungkap Bimo saat media breifing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Senin (20/10/2025).
2. Perpanjangan PPN DTP 100% untuk Properti hingga 2027
Di sektor perumahan, pemerintah memberikan kabar gembira bagi masyarakat kelas menengah. Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% resmi diperpanjang hingga 31 Desember 2027. Perpanjangan ini merupakan revisi dari rencana awal yang seharusnya berakhir pada akhir 2026.
“Fasilitas ini diberikan hingga 31 Desember 2026 awalnya, sekarang diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2025.
Kebijakan ini diprediksi akan dinikmati oleh sekitar 40 ribu unit properti setiap tahunnya. Purbaya menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendukung sektor properti yang memiliki efek berganda (multiplier effect) besar terhadap ekonomi.
“Jadi itu semacam dorongan baru ke sektor properti, tentunya akan berdampak ekonomi juga,” ujarnya.
Fasilitas ini berlaku untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, di mana diskon pajak diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar.
Ini merupakan kelanjutan dari "Paket Ekonomi 2025" yang sebelumnya telah memberikan insentif serupa secara bertahap.
3. Insentif Pajak Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta
Pemerintah, melalui koordinasi antara Kemenkeu dengan beberapa instansi terkait juga memastikan bahwa pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan di sektor padat karya dan pariwisata tetap mendapatkan perlindungan fiskal.
Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) akan berlanjut hingga tahun 2026. Kebijakan ini sangat krusial bagi pekerja di industri perhotelan, restoran, dan kafe yang terdampak fluktuasi ekonomi.
“Untuk sektor pariwisata, aturan teknisnya sudah disiapkan. Jadi, pekerja hotel, restoran, dan kafe dengan gaji di bawah Rp10 juta tidak perlu lagi membayar PPh 21, karena ditanggung pemerintah,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pada Rabu (1/10/2025).
Purbaya menambahkan di waktu yang berbeda bahwa pembatasan pada angka Rp10 juta dilakukan demi keadilan dan keberlanjutan APBN. Ia berargumen bahwa jika semua kelompok dibebaskan dari pajak, pendapatan negara akan terancam.
"Enggak bisa kalau gitu jadi jangan semuanya gratis kalau semuanya gratis pendapatan pajak nol bubarlah kita," ujarnya pada media briefing di Kantor Kemenkeu, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, pemerintah harus tetap bertanggung jawab dalam menggunakan keuangan negara secara merata.
4. Perpanjangan Tax Holiday dan Penyesuaian Global
Pemerintah memastikan bahwa insentif tax holiday atau pembebasan pajak bagi investasi besar akan terus berlanjut pada 2026.
Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Stabilitas Ekonomi dan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu. Mengingat PMK Nomor 130 Tahun 2020 akan berakhir pada akhir 2025, Kemenkeu kini tengah memproses aturan baru untuk memperpanjang insentif ini.
Namun, skema tax holiday di tahun 2026 akan mengalami perubahan signifikan karena harus mematuhi aturan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT).
"Berlanjut," kata Febrio pada Selasa (23/11/2025). Ia menekankan bahwa tarif minimal pajak penghasilan harus berada di angka 15 persen sesuai kesepakatan dengan OECD. "
Karena harus sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani dengan OECD itu bahwa minimum pajaknya adalah 15%," ucap Febrio.
5. Bea Keluar Komoditas Strategis: Batu Bara dan Emas
Terakhir, sebagai upaya memperkuat penerimaan negara dan mendukung hilirisasi, pemerintah akan menerapkan bea keluar untuk ekspor batu bara dan emas mulai tahun 2026. Untuk batu bara, tarif yang diusulkan bersifat berjenjang tergantung pada harga pasar internasional.
“Itu levelnya masih di pembahasan. Kalau enggak salah diusulkan tergantung harga batu baranya, ada 5%, ada 8%, ada 11%,” ujar Purbaya pada Rabu (31/12/2025).
Meskipun masih mendapatkan sejumlah protes dari pelaku usaha, Purbaya berencana membawa isu ini ke rapat terbatas untuk finalisasi.
Sedangkan untuk komoditas emas, pemerintah menargetkan tambahan penerimaan negara antara Rp2 triliun hingga Rp6 triliun.
“Jadi, nanti kita lihat berapa sih pendapatan yang bisa kita dapat dari pertambangan itu,” ujar Purbaya pada November 2025.
Febrio juga mengungkapkan bahwa besaran bea keluar emas yang disepakati berkisar antara 7,5% hingga 15%. Kebijakan ini merupakan amanat langsung dari UU APBN 2026 yang bertujuan untuk memperkuat struktur fiskal nasional.
Secara keseluruhan, rangkaian kebijakan ini menunjukkan upaya proaktif pemerintah dalam menjaga stabilitas makroekonomi sekaligus memberikan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap guncangan ekonomi.
Tinggalkan Komentar
Komentar