periskop.id - Anggota Komisi X DPR RI Sabam Sinaga menyoroti rendahnya nilai ekonomi lisensi yang dihasilkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) jika dibandingkan dengan besarnya investasi negara di sektor riset. Ia menilai, capaian tersebut belum sebanding dengan anggaran triliunan rupiah yang digelontorkan pemerintah setiap tahunnya.
“Sejak tahun 2022 hingga 2025, tadi disampaikan terdapat sekitar 45 lisensi yang dihasilkan dari kegiatan riset. Jika dikuantifikasi secara ekonomi, nilainya hanya sekitar Rp3,687 miliar. Angka tersebut, jika dibandingkan dengan investasi yang telah dikeluarkan pemerintah, tampak masih sangat jauh,” ujar Sabam dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, dikutip Rabu (28/1).
Menurut Sabam, kondisi tersebut menjadi tantangan serius agar belanja riset yang bersumber dari uang negara benar-benar memberikan dampak ekonomi yang nyata. Ia menekankan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari lisensi riset BRIN pada periode 2022–2025 hanya berkisar Rp3,687 miliar, sementara anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk badan riset pada tahun berjalan mencapai lebih dari Rp5 triliun dan masih berpotensi bertambah.
“Ini menjadi tantangan bagi kita semua, agar setiap nilai investasi yang dikeluarkan pemerintah dapat berdampak pada perolehan yang sepadan,” kata Sabam.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala BRIN Arief menjelaskan bahwa kecilnya nilai PNBP dari lisensi tidak bisa dilepaskan dari karakter pengguna dan jenis teknologi yang dilisensikan. Ia mengakui bahwa pada 2025 BRIN menghasilkan 45 lisensi, namun sebagian besar dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“PNBP yang didapatkan memang sangat kecil, kemungkinan sekitar Rp3 miliar. Mengapa sekecil itu? Pertama, karena sebagian besar pengguna lisensi adalah UMKM,” ujar Arief.
Selain itu, Arief menyebut teknologi yang dilisensikan umumnya merupakan teknologi tepat guna dengan nilai ekonomi yang tidak terlalu tinggi. Ia juga menyatakan ada pertimbangan etis karena riset tersebut dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Teknologi yang kita lisensikan adalah teknologi tepat guna, value-nya tidak terlalu tinggi. Apalagi ini riset pakai APBN, pakai uang negara, sehingga ketika UMKM yang menggunakan, ya lisensinya jangan mahal-mahal,” katanya.
Arief menambahkan, lisensi tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari produk pangan, elektronik, hingga kesehatan. Meski demikian, ia menekankan bahwa output riset tidak selalu dapat diukur dari lisensi jangka pendek semata.
Ia mencontohkan pengembangan teknologi pirolisis untuk pengolahan limbah plastik menjadi bahan bakar minyak (BBM) yang menurutnya sudah diterapkan di puluhan lokasi. Teknologi tersebut, kata Arief, telah masuk ke dalam e-katalog dan dapat diakses oleh pemerintah daerah.
“Pirolisis itu limbah plastik bisa menjadi BBM, bisa menjadi solar. Ini sudah diterapkan di sekitar 60 titik. Kapasitas 50 kilogram harganya sekitar Rp150 juta, kapasitas 200 kilogram sekitar Rp500 juta, dan sudah ada di e-katalog,” ujarnya.
Selain pirolisis, Arief juga menyebut teknologi air siap minum (arsinum) dan prototipe pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) sebagai contoh hasil riset yang diklaim memiliki dampak jangka panjang. Namun, DPR menilai BRIN tetap perlu menunjukkan indikator kinerja yang lebih terukur, terutama dalam mengonversi hasil riset menjadi nilai tambah ekonomi yang sepadan dengan besarnya anggaran negara yang digunakan.
Tinggalkan Komentar
Komentar