periskop.id - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai berpotensi melanggar hak anak dan menabrak aturan pemerintah sendiri karena membagikan susu yang menghambat pemberian Air Susu Ibu (ASI).

Dokter gizi Tan Shot Yen menyebut kebijakan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang melarang aktivitas penghambat program menyusui.

“Yang pertama kali dilanggar itu peraturan pemerintah sendiri. Disebutkan bahwa produsen atau distributor susu dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI,” ujar Tan dalam diskusi MBG Watch di Taman Ismail Marzuki, Jumat (6/2).

Tan menyoroti adanya pelanggaran regulasi yang dilakukan secara terang-terangan di lapangan. Padahal, aturan hukum sudah sangat jelas melarang produsen maupun distributor susu melakukan manuver yang mengganggu keberhasilan ASI eksklusif.

Praktik di lapangan justru memperlihatkan pembagian susu, termasuk jenis kental manis (SKM), kepada bayi. Ironisnya, aktivitas ini melibatkan kader posyandu yang seharusnya menjadi garda terdepan edukasi kesehatan.

Bayi usia nol hingga enam bulan yang wajib mendapatkan ASI eksklusif justru menjadi sasaran pembagian produk tersebut. Tan menyayangkan minimnya konseling gizi karena kader lebih fokus pada distribusi barang.

“SKM 0 sampai 6 bulan saja dibagi. Terang-terangan sama kader posyandu. Kader posyandunya senang lagi. Nggak usah repot-repot kasih konseling, bagi saja,” ucapnya.

Kondisi carut-marut ini jelas bertentangan dengan standar kesehatan global. Tan merujuk pada rekomendasi World Health Organization (WHO) yang mewajibkan pemberian ASI hingga anak berusia minimal dua tahun.

“WHO mengatakan yang disebut menyusui itu dari nol sampai dua tahun atau lebih,” tegas Tan.

Selain melanggar standar medis, kebijakan ini juga dinilai tidak sejalan dengan nilai agama yang dianut mayoritas penduduk. Kitab suci Al-Qur’an secara spesifik menganjurkan penyusuan hingga dua tahun penuh, bukan diganti dengan susu formula atau kental manis.

“Di Islam juga diajarkan, susukan anakmu sampai dua tahun. Tapi yang dibagi justru susu formula,” sindirnya.

Kritik keras juga diarahkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) yang dianggap tidak serius melakukan pengawasan. Tan menilai lembaga tersebut hanya sibuk mencari alasan administratif tanpa berani mengambil tindakan tegas di lapangan.

“BGN berkelit dengan mengatakan SPPG-nya bermasalah. Tapi tidak pernah sidak, tidak pernah turun langsung menghentikan. Cuma cetak lampu kuning. Seolah ini lapangan bola,” pungkasnya.