Periskop.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan larangan atraksi gajah tunggang berlaku secara nasional. Kemenhut juga menyatakan, terdapat potensi sanksi bagi lembaga konservasi yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.

"Pada tanggal 18 Desember 2025 Dirjen KSDAE atas nama Menteri Kehutanan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi," kata Direktur Konservasi Spesies dan Genetik, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kemenhut Ahmad Munawir seperti dilansir Antara di Jakarta, Jumat (6/2). 

SE tersebut menandai langkah tegas pemerintah dalam memperkuat etika pengelolaan satwa liar di Indonesia. Dengan penghentian dan pelarangan program itu, pemerintah meminta agar pengelolaan gajah di lembaga konservasi harus dilakukan lebih beradab dan berorientasi konservasi.

"SE ini berlaku sejak ditandatangani, dan berlaku secara nasional," tambah Ahmad Munawir.

Dia menyebut, ketentuan itu berlaku dan akan dilakukan pengawasan rutin oleh Kemenhut melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, terhadap pemilik izin lembaga konservasi yang diketahui merawat gajah.

Tidak hanya itu, jika terbukti melakukan pelanggaran maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi. Dengan terdapat ancaman pencabutan izin jika pihak lembaga konservasi tidak menghentikan praktik gajah tunggang.

"Apabila ada pemilik LK (lembaga konservasi) Umum yang melanggar, maka sesuai ketentuan sanksi yang diberikan adalah Dirjen KSDAE menerbitkan Surat Peringatan I (SP I), apabila masih melanggar maka diterbitkan SP II dan apabila masih melanggar maka diterbitkan SP III (pencabutan izin LK)," tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah kasus mendapatkan perhatian masyarakat terkait praktik atraksi gajah tunggang yang dilakukan sejumlah lembaga konservasi, termasuk beberapa kebun binatang.

Dalam surat edaran tersebut, Kemenhut menyebut, praktik peragaan gajah tunggang, baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial, tidak lagi sejalan dengan prinsip perlindungan, etika, dan kesejahteraan satwa atau animal welfare.

Terlebih, gajah (Elephas maximus) merupakan satwa dilindungi yang berdasarkan Daftar Merah IUCN berstatus sangat terancam punah. Karena itu, setiap bentuk pemanfaatannya harus dilakukan secara sangat hati-hati dan bertanggung jawab.

Penghentian peragaan gajah tunggang bukan berarti menghilangkan fungsi edukasi lembaga konservasi. Sebaliknya, kebijakan itu mendorong transformasi pengelolaan menuju pendekatan yang lebih beradab dan berorientasi konservasi, seperti edukasi perilaku alami gajah, interpretasi konservasi, serta pengamatan satwa tanpa kontak fisik langsung.

Pendekatan itu diharapkan mampu membangun kesadaran publik bahwa konservasi bukan soal hiburan, melainkan tentang penghormatan terhadap kehidupan.

Cabut Izin
Sebelumnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali mengancam akan mencabut izin lembaga konservasi, jika tidak mematuhi regulasi terkait penghentian program gajah tunggang.

“Kami akan bertindak tegas dengan memberikan peringatan, bahkan pencabutan izin lembaga konservasi,” kata Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko

Hendratmoko menambahkan, hingga akhir 2025 di Bali terdapat 13 lembaga konservasi, sebanyak lima lembaga konservasi di antaranya mengelola Gajah Sumatera. Adapun total Gajah Sumatera yang dikelola lima lembaga konservasi di Bali mencapai 83 individu.

Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada lembaga konservasi untuk mematuhi surat edaran itu, termasuk memperhatikan kesejahteraan satwa secara umum kepada seluruh lembaga konservasi. BKSDA Bali juga akan meningkatkan pengawasan terkait implementasi penghentian program gajah tunggang.

“Kami berkomitmen memonitor secara berkelanjutan berlakunya surat edaran itu. Kami tegaskan kepada lembaga konservasi untuk mematuhi surat edaran itu,” imbuhnya.