periskop.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melalui jajaran Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi melakukan penyesuaian jam layanan pengurusan dokumen keimigrasian di seluruh Indonesia selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil untuk menyeimbangkan produktivitas layanan dengan ibadah para pegawai dan masyarakat.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa meskipun terdapat perubahan jadwal, pihaknya menjamin kualitas pelayanan kepada publik tidak akan menurun.

“Penyesuaian jam layanan ini dilakukan untuk menghormati dan memfasilitasi masyarakat maupun pegawai yang menjalankan ibadah puasa agar aktivitas dan ibadah dapat terlaksana sebaik-baiknya,” kata Yuldi dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2).

Adapun rincian jadwal operasional selama Ramadan tahun ini adalah sebagai berikut:

  • Senin–Kamis: Pukul 08.00–15.00 (Istirahat pukul 12.00–12.30 waktu setempat)
  • Jumat: Pukul 08.00–15.30 (Istirahat pukul 11.30–12.30 waktu setempat)
  • Sabtu–Minggu (Unit Paspor Akhir Pekan): Pukul 08.00–14.00 (Istirahat pukul 12.00–12.30 waktu setempat)

Terkait unit pelayanan khusus, seperti Mal Pelayanan Publik (MPP), Unit Kerja Keimigrasian (UKK), Unit Layanan Paspor (ULP), hingga Immigration Lounge, masyarakat diimbau untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke kantor imigrasi terdekat.

Konfirmasi dilakukan karena ada kemungkinan penyesuaian jadwal mandiri mengikuti kebijakan masing-masing kantor atau pengelola gedung. Informasi lebih lanjut dapat dipantau melalui laman media sosial resmi kantor imigrasi setempat.

Menutup keterangan tertulisnya, Yuldi mewakili jajaran Imigrasi dan Pemasyarakatan mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa bagi umat Muslim di Indonesia.

“Mewakili jajaran Imigrasi, saya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada saudara-saudara Muslim di Indonesia. Semoga Allah memudahkan kita dalam beribadah dan memberkahi setiap aktivitas kita selama Ramadan,” pungkas Yuldi.