periskop.id - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memberikan klarifikasi menyusul viralnya unggahan seorang perempuan penerima beasiswa yang memamerkan kewarganegaraan Inggris anaknya. Unggahan tersebut menuai kontroversi setelah disertai pernyataan, “cukup saya WNI, anak jangan.”

Melalui unggahan Instagram Story di akun resmi @lpdp_ri, LPDP menyampaikan sikap atas polemik yang berkembang di ruang publik. Lembaga itu menyayangkan unggahan yang dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai dasar penerima beasiswa negara.

“LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa,” tulis LPDP dalam unggahan tersebut, dikutip Sabtu (21/2).

LPDP menjelaskan, polemik bermula dari unggahan DS yang menampilkan dokumen resmi kewarganegaraan Inggris milik anaknya, lengkap dengan paspor yang diterbitkan oleh otoritas setempat. Unggahan tersebut kemudian menyebar luas dan memantik perdebatan publik.

Di sisi lain, LPDP turut menyoroti status suami DS yang juga merupakan penerima beasiswa LPDP. Lembaga itu menyebut terdapat dugaan bahwa yang bersangkutan belum menyelesaikan kewajiban pengabdian kepada negara. Saat ini, pasangan tersebut diketahui menetap di Inggris.

“Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun,” ujarnya.

LPDP juga merinci durasi kewajiban kontribusi berdasarkan masa studi yang ditempuh penerima beasiswa.

“Dalam kasus Saudari DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun,” tambahnya.

Terkait status DS, LPDP menegaskan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan studi dan memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” ujarnya.

Meski tidak lagi terikat secara hukum, LPDP menyatakan tetap akan menjalin komunikasi dengan DS terkait penggunaan media sosial dan tanggung jawab moral sebagai alumni penerima beasiswa negara.

“Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS untuk mengimbau agar yang bersangkutan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahamkan kembali penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri,” tambahnya.

Sementara itu, dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @sasetyaningtyas, DS memperlihatkan proses membuka paket berisi surat resmi dari Home Office Inggris yang menyatakan anak keduanya telah memperoleh kewarganegaraan Inggris, bersamaan dengan diterbitkannya paspor.

"I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu," ujarnya.

Publik Ingatkan Ikrar LPDP

Video yang diunggah DS di media sosial memantik beragam reaksi publik. Salah satu tanggapan datang dari pemilik akun @asn_oriental yang menyampaikan pandangannya melalui video di TikTok.

Menurutnya, meski DS dinilai telah menuntaskan kewajiban akademik dan kontrak sebagai penerima beasiswa, terdapat aspek lain yang luput dari perhatian publik, yakni ikrar yang diucapkan saat menerima beasiswa LPDP.

“Kata orang-orang, ‘kan dia sudah menyelesaikan kewajiban dan juga kontrak beasiswanya’. Bukan itu yang gue persoalkan. Buat kalian yang belum tahu, semua awardee LPDP, pas mau keberangkatan itu dididik sama yang namanya persiapan keberangkatan. Dan kita harus mengucapkan lima ikrar penerima LPDP,” ujar akun @asn_oriental.

Ia kemudian menyinggung substansi ikrar tersebut, yang menurutnya tidak sekadar formalitas administratif, melainkan komitmen moral yang melekat pada penerima beasiswa negara.

“Menjunjung tinggi dan mengabdi pada nusa dan bangsa. Boy, lo udah ngucapin sumpah itu, tapi lo bilang, ‘cukup aku yang WNI, anak-anakku jangan’. Bahkan suaminya bersumpah dua kali, bro. Buat dibiayain,” katanya.

Masih merujuk pada penjelasan akun tersebut, ikrar yang wajib diucapkan oleh setiap penerima beasiswa LPDP mencakup lima poin utama, yaitu:

Kami Putra-Putri Indonesia berjanji:

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Menjunjung tinggi dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945
  • Siap berbakti dan mengabdi kepada nusa dan bangsa
  • Menjadi pemimpin masa depan Indonesia yang berintegritas dan profesional
  • Bersinergi dalam memberikan pelayanan demi kemajuan Indonesia