periskop.id - Suasana tenang di Universitas Islam Negeri Sultan Syarief Kasim (Suska) Riau mendadak berubah mencekam pada Kamis pagi (26/2/2026) kemarin. Terdapat sebuah aksi pembacokan yang dilakukan oleh mahasiswa bernama Rehan Mujafar (21) terhadap Farradila Ayu Pramesti (23).

Kondisi semakin diperparah ketika simbahan darah yang keluar dari tubuh Farradila. Mahasiswa lain sempat melihat insiden tersebut, tapi tidak ada yang berani mendekatinya karena pelaku membawa senjata tajam berupa kapak.

Aksi itu pun kemudian berhenti setelah mahasiswa lain membantu dengan meneriakinya. Petugas keamanan kampus pun langsung mengamankan pelaku untuk mencegah serangan yang lebih brutal.

Insiden ini diketahui terjadi di lantai dua gedung Fakultas Syariah dan Hukum. Polresta Pekanbaru pun segera melakukan penyelidikan mendalam. Aksi mengerikan ini diduga didasari atas masalah asmara. Lalu, bagaimana fakta-fakta sebenarnya yang ada di balik kasus ini?

Fakta-Fakta di Balik Kasus Pembacokan

1. Korban Dibacok Saat Menunggu Giliran Sidang Proposal

Peristiwa ini terjadi di lantai 2 Fakultas Hukum Syariah UIN Suska Riau. Saat itu, korban sedang berada di ruang ujian untuk menunggu giliran sidang proposal. 

Kemudian, tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan memasuki ruang sidang. Sebelum membacok, pelaku sempat menyatakan perasaan sakit hatinya kepada korban.

Setelah itu, pelaku langsung menyerang secara sadis hingga melukai bagian kepala dan tangan kiri korban. Aksi itu meluas hingga koridor kampus. Dalam kondisi yang sudah tertekan, korban sempat menahan kapak pelaku dengan kedua tangannya.

2. Diduga Ada Motif Sakit Hati

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah satu akun media sosial Instagram, korban dan pelaku diduga telah saling mengenal sejak mengikuti kegiatan KKN.

Pelaku diketahui memiliki kepribadian pendiam dan cenderung tidak mudah bersosialisasi. Atas dasar niat baik, korban berinisiatif mendekati pelaku agar kegiatan belajar kelompok dapat berjalan dengan lancar.

Namun, sikap tersebut justru disalahartikan oleh pelaku sebagai adanya perhatian dan ketertarikan asmara. Sejak saat itu, pelaku mulai menunjukkan obsesi terhadap korban meskipun korban telah menetapkan batasan karena telah memiliki kekasih.

Kondisi tersebut diduga menjadi awal munculnya rasa kesal dan dendam yang dipendam pelaku terhadap korban.

3. Pelaku Sudah Ada Niat Untuk Menyerang

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan bahwa pelaku sudah punya niat untuk melakukan penyerangan terhadap korban. Pelaku telah membawa senjata tajam berupa parang dan kapak dari rumah untuk melaksanakan aksinya.

Diduga atas dasar sakit hati dan dendam terhadap korban, pelaku melakukan penyerangan terhadap korban dengan sajam.

"Kami masih akan mendalami terkait motifnya. Yang jelas, pelaku sudah ada niat untuk melakukan penganiayaan dengan latar belakang ada rasa dendam dan rasa sakit hati," kata Pandra.

4. Kondisi Korban Cukup Parah

Setelah aksi pembacokan itu, korban pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis. Korban mengalami luka parah pada bagian kepala dan tangan sebelah kiri. Namun, untuk mendapatkan penanganan yang lebih lanjut, korban akan dirujuk ke RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru.

Pandra bersama Kapolsek Bina Widya, Kompol Nusirwan, mengunjungi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban. Polisi berharap agar korban segera diberikan keselamatan dan kesembuhan.

"Korban sudah diberikan penanganan medis. Kondisi korban masih stabil," kata Pandra.

5. Pelaku Mendapatkan Sanksi Tegas

Pihak UIN Suska Riau merespons kejadian ini dengan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku. Melalui Wakil Rektor III UIN Suska Riau Harris Simaremare, disampaikan proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Pihak kampus juga akan menjatuhkan sanksi terhadap pelaku sesuai kode etik yang berlaku.

"Kami komitmen untuk menegakkan kode etik di kampus dan kami menyerahkan proses hukum seluas-luasnya dan setransparan mungkin kepada pihak berwenang," ucap Harris.

"Kampus secara internal memiliki aturan secara kode etik. Tetapi jika kasus kriminal, biasanya otomatis mahasiswa ini akan mendapat hukuman terberat secara etis," tambahnya.