Periskop.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dugaan peredaran narkotika di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, dengan modus menggunakan stiker iklan “Sedot WC”. Modus itu diduga dipakai untuk menyamarkan pemasaran sabu dan tembakau sintetis agar terlihat seperti iklan jasa biasa yang ditempel di ruang publik.

Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya IPDA Gandi Rezeki Sinaga mengatakan, modus tersebut digunakan oleh tersangka berinisial RRM, 24 tahun. Pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Cipayung setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Advertisement

"Modus yang digunakan oleh pelaku menggunakan stiker 'Sedot WC' yang akan ditempel di tiang maupun di pohon di sepanjang jalan daerah Cipayung," jelasnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (17/6). 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

"Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi," kata Gandi.

Pada Minggu (7/6) malam sekitar pukul 22.00 WIB, polisi mengidentifikasi target yang berada di depan sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipayung. Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku.

Saat penggeledahan awal, polisi menemukan satu kantong plastik hitam yang berisi narkotika jenis sabu. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke kamar kontrakan pelaku. Di lokasi itu, polisi kembali menemukan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

"Secara rinci, barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku meliputi, 1 plastik klip berisi sabu seberat 102,45 gram, 17 sedotan plastik berisi sabu, tembakau sintetis seberat 15 gram, 6 botol cairan/bibit sintetis, 2 unit timbangan digital, 2 unit ponsel dan sejumlah plastik klip kosong yang diduga kuat untuk mengemas narkotika," bebernya. 

Barang bukti tersebut menunjukkan dugaan, pelaku bukan sekadar pengguna, melainkan diduga terlibat dalam aktivitas pengemasan dan peredaran. Keberadaan timbangan digital, plastik klip kosong, serta ponsel menjadi bagian dari materi yang kini didalami penyidik.

Tersangka RRM beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan peredaran tersebut.

Iklan Jasa Menyamarkan Aktivitas Ilegal

Modus stiker “Sedot WC” menjadi perhatian karena menggunakan bentuk iklan yang lazim ditemukan di tiang, tembok, dan pohon di jalanan. Di banyak kawasan perkotaan, iklan jasa semacam itu kerap dianggap hal biasa sehingga mudah luput dari perhatian. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menyamarkan aktivitas ilegal.

Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana pola peredaran narkotika terus berubah. Pengedar tidak lagi hanya mengandalkan transaksi terbuka atau perantara konvensional, tetapi mencoba menyusup ke ruang-ruang keseharian masyarakat dengan cara yang tampak biasa. Karena itu, kewaspadaan warga menjadi penting ketika menemukan aktivitas, pesan, atau pola pemasaran mencurigakan di lingkungan sekitar.

Pengungkapan di Cipayung menambah daftar kasus narkotika yang ditemukan di wilayah Jakarta Timur. Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga mengungkap peredaran tembakau sintetis di kawasan Klender dan Duren Sawit. Dalam kasus itu, dua tersangka berinisial I dan R ditangkap setelah polisi menerima laporan warga mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kasus di Klender dan Duren Sawit memperlihatkan pola serupa, yakni pengungkapan yang berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti tembakau sintetis, timbangan elektrik, alat semprot berisi cairan kimia, plastik klip siap edar, serta identitas tersangka.

Tembakau sintetis atau yang kerap disebut sinte menjadi salah satu jenis narkotika yang sering muncul dalam pengungkapan kasus beberapa tahun terakhir. Berbeda dari tembakau biasa, sinte merupakan campuran bahan herbal atau tembakau dengan zat kimia sintetis yang dapat memberi efek psikoaktif berbahaya.

Dalam beberapa kasus, sinte diproduksi dengan cara rumahan atau clandestine lab. Pada April 2026, Polda Metro Jaya juga membongkar laboratorium rahasia tembakau sintetis di wilayah Jakarta Pusat. Pengungkapan itu menunjukkan bahwa peredaran sinte tidak hanya berupa penjualan barang jadi, tetapi juga melibatkan proses produksi dan peracikan.

Kasus-kasus tersebut menjadi peringatan, narkotika sintetis dapat bergerak melalui jaringan kecil, kontrakan, rumah tinggal, hingga titik peredaran yang dekat dengan permukiman. Karena bentuk dan kemasannya bisa berubah-ubah, masyarakat perlu lebih peka terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal.

Secara nasional, ancaman penyalahgunaan narkotika juga masih tinggi. BNN menyebut Survei Prevalensi Nasional 2025 oleh BRIN, BPS, dan BNN menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkotika meningkat dari 1,73% pada 2023 menjadi 2,11% atau sekitar 4,15 juta jiwa usia 15-64 tahun. Kelompok usia muda juga disebut menjadi salah satu kelompok yang rentan.

Data tersebut memperlihatkan bahwa penindakan kasus peredaran narkotika di tingkat lokal tetap menjadi bagian penting dari upaya pencegahan nasional. Setiap pengungkapan tidak hanya menghentikan barang bukti tertentu, tetapi juga dapat membuka jalan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan tujuan negara dalam mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika, serta memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Karena itu, pengungkapan kasus seperti di Cipayung menjadi bagian dari mandat penegakan hukum sekaligus perlindungan masyarakat.

Ruang Sosial yang Lengah
Meski demikian, penegakan hukum saja tidak cukup. Peredaran narkotika sering memanfaatkan ruang sosial yang lengah, lingkungan yang tidak saling mengenal, dan minimnya kepedulian warga. Laporan masyarakat dalam kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan lingkungan masih menjadi benteng awal yang efektif.

Warga tidak perlu melakukan tindakan sendiri ketika menemukan dugaan peredaran narkotika. Langkah yang paling aman adalah melaporkan kepada aparat berwenang, seperti kepolisian setempat atau layanan resmi pemberantasan narkoba. Dengan begitu, penyelidikan dapat dilakukan tanpa membahayakan pelapor maupun masyarakat sekitar.

Pemerintah, aparat, dan masyarakat juga perlu memperkuat edukasi tentang modus baru peredaran narkotika. Edukasi tidak hanya menyasar sekolah atau kampus, tetapi juga lingkungan permukiman, pengurus RT/RW, pengelola kontrakan, komunitas pemuda, hingga pelaku usaha sekitar.

Pemilik rumah kontrakan atau indekos juga dapat berperan dengan memastikan identitas penghuni jelas, memantau aktivitas yang tidak wajar, dan bekerja sama dengan pengurus lingkungan. Banyak kasus narkotika terungkap dari aktivitas mencurigakan di hunian sementara, mulai dari lalu lalang orang tidak dikenal hingga paket atau barang yang tidak lazim.

Dalam kasus Cipayung, penggunaan stiker iklan sebagai kamuflase menjadi tanda bahwa pengedar mencoba memanfaatkan kebiasaan visual masyarakat perkotaan. Iklan tempel di tiang dan pohon sering dianggap sampah visual biasa, padahal pada kasus ini diduga digunakan untuk aktivitas terlarang.

Karena itu, penertiban iklan liar di ruang publik juga dapat menjadi bagian dari pencegahan. Selain menjaga estetika kota, pembersihan dan pengawasan stiker atau selebaran liar dapat menutup celah penyamaran aktivitas ilegal.

Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat Jakarta Timur dan wilayah lain. Modus peredaran narkotika dapat berubah, tetapi prinsip pencegahannya tetap sama: lingkungan harus aktif, warga harus peka, dan aparat perlu merespons cepat setiap laporan.

Dengan barang bukti sabu, tembakau sintetis, cairan sintetis, timbangan digital, ponsel, dan plastik klip yang disita, polisi kini memiliki bahan untuk mendalami jaringan di balik tersangka RRM. Pengembangan kasus menjadi penting agar penindakan tidak berhenti pada satu pelaku, tetapi dapat menelusuri pemasok, pembeli, dan pihak lain yang terlibat.

Pada akhirnya, kasus stiker “Sedot WC” di Cipayung menjadi contoh bahwa peredaran narkotika bisa menyamar dalam bentuk yang tampak sepele. Justru karena itu, kewaspadaan lingkungan dan respons cepat aparat menjadi kunci untuk menutup ruang gerak pengedar.