periskop.id - Jelang arus mudik Lebaran 2026, pemerintah kembali menegaskan larangan penggunaan mobil dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk kepentingan pribadi. Kebijakan ini bukan hal baru, tetapi selalu diperketat setiap tahun untuk menjaga akuntabilitas penggunaan fasilitas negara. 

Larangan tersebut muncul seiring meningkatnya mobilitas masyarakat dan potensi penyalahgunaan kendaraan operasional pemerintah saat libur panjang.

Di sejumlah daerah, kepala daerah secara tegas mengingatkan ASN agar mematuhi aturan tersebut. Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan pemerintahan. 

“Untuk mudik menggunakan mobil pribadinya masing-masing. ASN tidak boleh pakai mobil dinas,” ungkap Dadang dikutip dari Antara, Rabu (11/3).

Pernyataan ini menegaskan batas jelas antara fasilitas negara dan kebutuhan pribadi.

Selain Bupati Bandung, Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Wali Kota Palembang Ratu Dewa menjadi pejabat-pejabat yang menegaskan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik oleh para pegawai di lingkungan kerja masing-masing.

“Kalau ada yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik, tentu akan ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita ingin seluruh ASN menjaga integritas dan kedisiplinan,” tegas Ratu Dewa, Selasa (17/3).

Larangan ini juga memiliki landasan regulasi yang kuat, khususnya lewat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Kendaraan dinas sendiri termasuk dalam aset negara yang penggunaannya diatur secara ketat, hanya untuk menunjang tugas dan fungsi ASN. Dalam berbagai aturan administrasi pemerintahan, penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan dinas, apalagi untuk perjalanan antarkota seperti mudik, dianggap sebagai pelanggaran disiplin.

Lebih jauh, pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB juga telah lama mengingatkan hal ini. 

Dalam salah satu pernyataan resminya, disebutkan bahwa “mobil dinas dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi.”  

Prinsip ini menjadi dasar etika birokrasi yang harus dipatuhi seluruh ASN di Indonesia.

Selain aspek aturan, larangan ini juga berkaitan dengan upaya pencegahan penyalahgunaan fasilitas negara yang berpotensi masuk kategori gratifikasi. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan mengingatkan bahwa kendaraan dinas rentan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik, sehingga harus diawasi secara ketat. Penggunaan yang tidak sesuai peruntukan bisa menjadi pintu masuk konflik kepentingan dalam birokrasi.

Dari sisi data, tradisi mudik di Indonesia melibatkan puluhan juta orang setiap tahun, dengan lonjakan signifikan kendaraan pribadi di jalan raya. Jika kendaraan dinas turut digunakan secara bebas, maka beban lalu lintas akan meningkat. Selain itu, penggunaan mobil dinas untuk perjalanan jauh juga berpotensi menambah biaya perawatan yang ditanggung negara.