periskop.id - Menjelang masa purna tugas Hakim Konstitusi Anwar Usman pada 6 April 2026 mendatang, publik kembali menyoroti rekam jejak kontroversialnya. Salah satu yang paling fenomenal adalah Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai menjadi "karpet merah" bagi keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, untuk melenggang ke kursi Wakil Presiden RI.

Putusan ini memuat aturan baru terkait batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden Indonesia untuk Pemilu 2024. Aturan semula membatasi usia minimal 40 tahun, tetapi Mahkamah Konstitusi (MK) di bawah kepemimpinan Anwar Usman mengubah peta hukum tersebut.

Kilas balik perkara ini bermula ketika Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, seorang warga negara Indonesia asal Surakarta. Melalui putusan tersebut, MK mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK, di Gedung MK, Senin (16/10/2023).

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," ucap Anwar.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilik tren kepemimpinan global di Amerika Serikat dan Eropa yang banyak pemimpin berusia di bawah 40 tahun saat dilantik. Hal ini juga didukung oleh argumen Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

"Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, secara rasional, usia di bawah 40 tahun dapat saja menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang setara," kata Guntur Hamzah.

MK juga menegaskan mereka tidak bisa menghindari memutus perkara ini hanya dengan alasan open legal policy. Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul menjelaskan, kebijakan hukum terbuka tidak bersifat mutlak jika sudah menjadi objek pengujian.

"Maka dalam keadaan demikian, adalah tidak tepat bagi Mahkamah untuk melakukan judicial avoidance dengan argumentasi yang seakan-akan berlindung di balik open legal policy," ujar Manahan.

Meskipun sah secara hukum, putusan ini tidak bulat. Terdapat empat hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo. Sementara itu, dua hakim lainnya, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, menyatakan alasan berbeda (concurring opinion).

Putusan ini pun menuai kritik tajam dan dinilai penuh intrik politik serta kepentingan keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang saat itu berkuasa. Kedudukan Anwar Usman sebagai ipar Jokowi memperkuat tudingan adanya skema untuk melanggengkan jalan Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri menjadi Wakil Presiden.

Kini, setelah 15 tahun mengabdi dan meninggalkan warisan putusan yang mengubah sejarah politik Indonesia, Anwar Usman bersiap meninggalkan kursi hakim konstitusi dengan bayang-bayang kontroversi Putusan 90 yang akan terus diperdebatkan di masa depan.

Diketahui, dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025 pada Senin (16/3), paman Gibran ini secara emosional menyampaikan salam perpisahan dan menyatakan bahwa sidang tersebut kemungkinan besar menjadi jadwal terakhir yang ia pimpin. Anwar Usman yang telah mengabdi selama 15 tahun di MK juga menyampaikan permohonan maaf mendalam atas segala dinamika dan tindakan yang mungkin memicu pro-kontra selama masa jabatannya.