periskop.id - Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Nugraha, menegaskan bahwa bayi baru lahir belum otomatis menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meskipun belakangan beredar kabar sebaliknya di masyarakat.
Rizzky menjelaskan, hingga saat ini ketentuan pendaftaran bayi baru lahir masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan tersebut, bayi tetap harus didaftarkan secara aktif agar menjadi peserta JKN.
“Bayi baru lahir itu masih harus dikonfirmasi dan didaftarkan, baik melalui fasilitas kesehatan seperti rumah sakit maupun oleh orang tua atau peserta itu sendiri,” ujar Rizzky saat ditemui wartawan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (7/4).
Ia menambahkan, status kepesertaan bayi saat ini juga bergantung pada keikutsertaan orang tua, khususnya ibu, dalam program JKN. Bayi dapat menjadi peserta aktif apabila terdaftar dalam satu keluarga yang sudah menjadi peserta.
Meski demikian, BPJS Kesehatan membuka peluang adanya perubahan sistem di masa mendatang. Salah satunya melalui rencana integrasi aplikasi, termasuk dengan platform seperti INAKU, guna mempermudah proses pendaftaran bayi baru lahir.
“Kalau ke depan terintegrasi, bayi yang lahir bisa langsung terdaftar tanpa harus melalui proses manual. Tapi ini masih dalam tahap pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait,” katanya.
Menurut Rizzky, skema integrasi tersebut nantinya memungkinkan data bayi langsung terhubung dengan sistem kependudukan maupun BPJS Kesehatan, sehingga status kepesertaan bisa otomatis aktif sejak lahir.
Ia juga menekankan bahwa pengembangan aplikasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kemudahan layanan bagi peserta. Dengan sistem digital, masyarakat tidak lagi perlu melakukan pendaftaran secara mandiri atau berulang.
“Fokusnya bagaimana peserta dimudahkan. Ke depan, harapannya pendaftaran bisa langsung melalui aplikasi atau fasilitas kesehatan tanpa proses yang rumit,” ujarnya.
BPJS Kesehatan pun mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti prosedur yang berlaku saat ini, yakni mendaftarkan bayi baru lahir secara aktif agar mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
Tinggalkan Komentar
Komentar