Periskop.id - BPJS Kesehatan mengusulkan kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat administrasi, bagi mahasiswa baru saat mendaftar ke perguruan tinggi. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh mahasiswa memiliki perlindungan kesehatan selama menjalani masa kuliah, terutama bagi mereka yang merantau dari luar daerah.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan, pihaknya saat ini tengah menjajaki kerja sama resmi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara lebih luas di berbagai kampus di Indonesia.
“Kami sedang bersurat ke Kemendiktisaintek untuk bisa melakukan nota kesepahaman dan memohon persetujuan agar mahasiswa baru yang mendaftar ke universitas, kepesertaan BPJS Kesehatannya harus aktif,” kata Prihati Pujowaskito di Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Rabu (20/5).
Menurut Prihati, perlindungan kesehatan menjadi kebutuhan penting bagi mahasiswa, terutama mereka yang berpindah domisili untuk menempuh pendidikan tinggi. “Lebih menguntungkan apabila mahasiswanya punya jaminan kesehatan selama kuliah, terutama mereka yang pindah-pindah tempat atau dari luar kota,” ujarnya.
BPJS Kesehatan menilai, kebijakan ini juga dapat meningkatkan jumlah peserta aktif JKN di kalangan usia produktif sekaligus memperluas perlindungan kesehatan nasional. Gagasan tersebut ternyata sudah diterapkan lebih dulu oleh Universitas Padjadjaran. Rektor Unpad Arief Sjamsulaksan Kartasasmita mengatakan kampusnya telah mewajibkan mahasiswa baru memiliki BPJS Kesehatan aktif selama dua tahun terakhir.
“Jadi, seluruh mahasiswa baru ini akan kami wajibkan, kalau tidak aktif BPJS-nya tidak bisa daftar ulang sebagai mahasiswa,” ucap Arief.
Menurut dia, kebijakan tersebut lahir dari banyaknya kasus mahasiswa yang mengalami sakit mendadak atau kecelakaan saat kuliah, tetapi tidak memiliki perlindungan kesehatan. “Kami sering mendapatkan mahasiswa tiba-tiba sakit atau kecelakaan dan tidak punya BPJS. Itu menjadi sulit,” serunya.
PBI JKN
Meski demikian, Arief mengakui penerapan aturan tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait mahasiswa peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN yang sebelumnya ditanggung pemerintah daerah asal.
Ketika mahasiswa berpindah daerah untuk kuliah, status kepesertaan PBI sering kali tidak otomatis berlanjut sehingga perlindungan kesehatannya menjadi tidak aktif. “Tadi Pak Direktur Utama BPJS menyampaikan akan berbicara dengan Pak Menteri dan pemerintah daerah agar seluruh mahasiswa tetap terlindungi,” kata Arief.
Selain persoalan perpindahan daerah, tantangan lain adalah menjaga status kepesertaan mahasiswa tetap aktif setelah proses daftar ulang selesai. “Kadang mahasiswa aktif saat daftar ulang, tetapi setelah itu tidak aktif lagi karena pembayaran iuran tiap bulan,” tuturnya.
Data BPJS Kesehatan menunjukkan, cakupan kepesertaan JKN nasional hingga awal 2026 telah mencapai lebih dari 98% penduduk Indonesia. Namun, tingkat keaktifan peserta masih menjadi tantangan, karena sebagian peserta tercatat menunggak iuran atau tidak lagi aktif menggunakan layanan.
Sebelumnya, sejumlah perguruan tinggi negeri juga mulai mendorong mahasiswa memiliki kepesertaan BPJS aktif, sebagai bagian dari perlindungan kesehatan kampus. Kebijakan serupa dinilai sejalan dengan upaya pemerintah, memperkuat sistem kesehatan nasional berbasis pencegahan dan perlindungan sosial.
Selain itu, Kementerian Sosial sebelumnya juga menyebut sekitar 40 ribu peserta PBI JKN telah mengajukan reaktivasi kepesertaan, untuk memastikan akses layanan kesehatan tetap berjalan. Sementara itu, sejumlah pemerintah daerah juga mulai meminta masyarakat lebih proaktif mengecek status kepesertaan JKN mereka secara berkala.
BPJS Kesehatan berharap kerja sama dengan Kemendiktisaintek nantinya, dapat menciptakan sistem perlindungan kesehatan mahasiswa yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar