periskop.id – Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena diduga terlibat praktik penipuan dan promosi haji ilegal.

Informasi tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak.

 

“Ada tiga WNI yang ditangkap di Saudi dengan modus penipuan dan iklan haji palsu. Pemerintah terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan aparat Saudi terkait proses hukum maupun pendampingannya,” jelas Dahnil saat konferensi pers, Kamis (30/4).

 

Pemerintah kini memberikan perhatian serius terhadap proses hukum para tersangka. Dahnil menekankan pentingnya langkah preventif agar masyarakat tidak terjebak modus keberangkatan non-prosedural.

 

Menurutnya, tata kelola penyelenggaraan haji juga terus diperkuat melalui kerja sama lintas instansi. Untuk itu, pemerintah sepakat menambah keterlibatan unsur Polri dalam operasional haji di wilayah Arab Saudi.

 

“Kami bersepakat akan ada tambahan personel Polri di Saudi untuk mendukung tata kelola, pengamanan, serta kenyamanan jemaah Indonesia. Ke depan, struktur Amirul Hajj juga akan melibatkan unsur Polri,” katanya.

 

Langkah tersebut bertujuan menjamin aspek perlindungan bagi seluruh jemaah selama berada di tanah suci. Pada musim haji tahun ini, Wakapolri dijadwalkan mendampingi Amirul Hajj untuk memastikan operasional berjalan lancar.

 

Wakapolri Dedi Prasetyo menegaskan pihaknya akan memperkuat kolaborasi dan pertukaran informasi. Penanganan kasus haji ilegal menjadi fokus utama kepolisian baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

 

“Satgas Haji fokus pada pencegahan sekaligus penegakan hukum. Kami melihat ada pelaku yang berulang bahkan residivis, sehingga langkah hukum harus dilakukan secara tegas,” ujar Dedi.

 

Dedi mencatat adanya tren kenaikan laporan masyarakat mengenai dugaan penipuan ibadah haji. Sejumlah kasus berhasil diselesaikan, namun sebagian lainnya masih masuk dalam tahap penanganan hukum.

 

“Ada yang dapat diselesaikan melalui mediasi, tetapi jika gagal maka proses hukum akan berjalan agar menimbulkan efek jera,” tegasnya.

 

Komunikasi intensif terus dibangun Polri bersama Kepolisian Arab Saudi. Hal ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian persoalan hukum yang melibatkan jemaah atau oknum WNI selama musim haji.

 

Pemerintah kembali mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran haji melalui media sosial. Penawaran haji non-prosedural sering kali merugikan jemaah secara finansial maupun keamanan.

 

Pastikan penggunaan visa resmi dan penyelenggara perjalanan yang telah terdaftar secara legal. Kepatuhan terhadap ketentuan resmi Indonesia dan Arab Saudi merupakan kunci kelancaran ibadah di tanah suci.