periskop.id – Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek mencapai Rp2,18 triliun.
Nilai fantastis tersebut mencakup periode pengadaan tahun 2019 hingga 2022.
"Ini sesuai dengan keterangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di persidangan dan jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Hakim Mardiantos di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (30/4) seperti dikutip dari Antara.
Mardiantos merinci total kerugian terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan. Sisanya senilai 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar bersumber dari pengadaan CDM.
Hakim menilai pengadaan CDM tersebut tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat pada program digitalisasi pendidikan. Angka dalam dolar AS dikonversi ke rupiah menggunakan kurs terendah Rp14.105 per dolar AS.
Rincian kerugian program digitalisasi pendidikan terbagi dalam tiga tahun anggaran. Pada 2020 merugikan Rp127,9 miliar, tahun 2021 sebesar Rp544,6 miliar, dan tahun 2022 mencapai Rp895,3 miliar.
Penetapan kerugian ini menjadi dasar vonis terhadap dua pejabat teras Kemendikbudristek. Mereka adalah eks Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen, Sri Wahyuningsih dan eks Direktur SMP Ditjen PAUD Dikdasmen, Mulyatsyah.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara empat tahun kepada Sri Wahyuningsih. Ia terbukti secara sah menyalahgunakan wewenang dalam jabatan yang ia emban.
Sementara itu, Mulyatsyah menerima vonis lebih berat yakni empat tahun enam bulan penjara. Hakim menilai Mulyatsyah terbukti menikmati uang hasil korupsi senilai Rp2,28 miliar.
Majelis Hakim hanya membebankan kerugian negara kepada keduanya sesuai masa jabatan mereka tahun 2020–2021. Hal ini berlaku baik untuk program digitalisasi maupun pengadaan CDM.
Dalam putusannya, hakim menyebut para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama pihak lain. Nama Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim ikut terseret dalam uraian putusan.
Selain Nadiem, nama Konsultan Teknologi Ibrahim Arief dan mantan Staf Khusus Jurist Tan juga disebut. Mereka dinilai bersama-sama melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Keduanya juga harus membayar denda masing-masing Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.
Khusus untuk Mulyatsyah, hakim memberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp2,28 miliar. Jika tidak dipenuhi, ia harus menjalani tambahan dua tahun penjara.
Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan ini telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tinggalkan Komentar
Komentar