Periskop.id - Maraknya kasus penyalahgunaan narkoba menggunakan perangkat rokok elektronik mulai memukul industri vape legal di Indonesia. Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyebut stigma publik terhadap vape kini berdampak langsung pada penurunan konsumen, tekanan terhadap pelaku usaha, hingga ancaman terhadap mata pencaharian sekitar 150 ribu pekerja di sektor tersebut.

Industri vape nasional tengah menghadapi tekanan besar setelah perangkat rokok elektronik kerap dikaitkan dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menilai, generalisasi terhadap seluruh industri vape justru merugikan pelaku usaha legal yang selama ini beroperasi sesuai aturan pemerintah.

Ketua Umum APVI Budiyanto menegaskan, praktik penggunaan vape untuk zat terlarang dilakukan oleh oknum tertentu dan tidak mewakili industri vape legal secara keseluruhan. “Yang terjadi dalam beberapa kasus adalah penyalahgunaan oleh oknum dengan memasukkan zat terlarang ke dalam perangkat. Praktik tersebut bukan bagian dari ekosistem industri vape legal,” kata Budiyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (22/5). 

Menurut APVI, industri vape legal selama ini telah memenuhi berbagai ketentuan, mulai dari perizinan usaha hingga kewajiban pembayaran cukai. Namun, derasnya pemberitaan soal narkoba yang dikonsumsi melalui perangkat vape membuat persepsi masyarakat berubah dan memicu kekhawatiran terhadap seluruh produk rokok elektronik.

Dampaknya mulai dirasakan pelaku usaha ritel vape di berbagai daerah. APVI menyebut sejumlah toko mengalami penurunan jumlah pembeli dalam beberapa waktu terakhir akibat meningkatnya stigma negatif di masyarakat.

Budiyanto mengatakan, kondisi tersebut paling dirasakan para pekerja di sektor vape, mulai dari penjaga toko, distributor, produsen liquid lokal, hingga pelaku UMKM kreatif yang bergantung pada industri tersebut.

“Pekerja menjadi pihak yang paling rentan terdampak, karena penurunan aktivitas usaha secara langsung berimplikasi pada stabilitas pendapatan dan keberlangsungan pekerjaan mereka,” ujarnya.

Pelaku Usaha
Data APVI menunjukkan industri vape legal saat ini melibatkan hampir 150 ribu tenaga kerja di berbagai sektor. Selain itu, terdapat sekitar 2,4 juta pengguna aktif vape di Indonesia dengan kontribusi penerimaan negara melalui cukai mencapai sekitar Rp2,8 triliun.

Tekanan juga dirasakan para pelaku usaha ritel vape. Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO) Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar meuturkan, sebagian pelaku usaha mulai menghadapi penolakan sosial akibat berkembangnya narasi pelarangan vape.

“Beberapa anggota kami tidak dapat melanjutkan sewa karena pemilik usaha khawatir terhadap wacana tersebut, beberapa terkena persekusi oleh warga sekitar karena dianggap menjual narkoba,” kata Fachmi.

Ia menegaskan toko vape legal tidak memiliki hubungan dengan praktik penyalahgunaan narkoba yang dilakukan individu tertentu. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah tetap membedakan antara pelaku usaha resmi dan tindak kriminal penyalahgunaan narkotika.

APVI dan ARVINDO menyatakan mendukung langkah pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba, termasuk pengawasan terhadap penyalahgunaan perangkat vape. Namun mereka meminta kebijakan yang diambil tetap proporsional agar tidak mematikan industri legal yang telah memiliki izin resmi.

“Kami mendukung pengawasan yang kuat terhadap industri vape dan siap menjalankan berbagai kebijakan kontrol yang ditetapkan pemerintah,” ujar Fachmi.

Sebelumnya, sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba cair melalui cartridge vape sempat diungkap aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam beberapa kasus, pelaku mencampurkan zat narkotika sintetis ke dalam liquid rokok elektronik untuk dikonsumsi secara tersembunyi.

Fenomena tersebut memicu kekhawatiran publik sekaligus memperkuat dorongan pengawasan terhadap distribusi liquid dan perangkat vape di Indonesia. Meski demikian, pelaku industri menilai penegakan hukum seharusnya difokuskan pada pelaku penyalahgunaan narkotika, bukan terhadap seluruh ekosistem usaha vape legal yang selama ini beroperasi sesuai regulasi pemerintah dan ketentuan cukai.