Periskop.id - Dewan Eksekutif Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Prof. DR. Dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), FISR, FAPSR menyebut, rokok elektronik atau vape mengandung tiga komponen utama yang berkontribusi terhadap risiko kesehatan, terutama pada remaja.

Menurut Guru Besar dalam Bidang Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) di Jakarta, Senin (13/4), komponen pertama adalah nikotin yang bersifat adiktif dan dapat menyebabkan ketergantungan. “Sekitar 79,5% pengguna vape mengalami adiksi karena kandungan nikotin,” ucapnya seperti dilansir Antara.

Ia menambahkan, ketergantungan tersebut juga mendorong pengguna beralih ke rokok konvensional. “Sekitar 40 sampai 50% pengguna menjadi dual user, menggunakan vape dan rokok konvensional,” ujarnya.

Komponen kedua adalah bahan karsinogen atau zat pemicu kanker yang terdapat dalam cairan vape, seperti formaldehida dan asetaldehida. Ia menjelaskan, meski rokok elektronik tidak mengandung tar seperti rokok konvensional, berbagai zat kimia dalam vape tetap berpotensi memicu kanker.

Ia mengatakan, bukti pada manusia memang masih terbatas karena penggunaan vape relatif baru. Namun studi laboratorium menunjukkan adanya risiko tersebut.

Komponen ketiga adalah zat toksik yang dapat memicu peradangan di saluran pernapasan dan pembuluh darah. Paparan zat tersebut, kata dia, dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan akut, pneumonia, asma, hingga penyakit paru kronik.

Dalam praktik klinis, Agus mengaku mulai menemukan sejumlah kasus gangguan paru pada pengguna vape. “Kasus yang sering ditemukan antara lain pneumonia, asma, hingga pneumotoraks atau paru-paru bocor,” tuturnya. 

Ia juga menyoroti potensi cedera paru akut akibat rokok elektronik atau yang dikenal sebagai EVALI yang dalam beberapa kasus, dapat menyebabkan sesak napas berat hingga memerlukan perawatan intensif.

Selain itu, Agus mengatakan paparan zat dari vape juga dapat berdampak pada pembuluh darah dan meningkatkan risiko penyakit jantung serta stroke dalam jangka panjang. Menurutnya, penggunaan vape pada remaja perlu menjadi perhatian serius karena dapat berdampak pada fungsi kognitif dan perkembangan otak.

ENDS dan ENNDS
Senada, Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Prof. Dr. Tjandra Yoga Aditama, Sp.P(K), MARS, DTM&H, DTCE, FISR menegaskan, rokok elektronik tetap berbahaya bagi kesehatan meski kerap dianggap lebih aman dibanding rokok konvensional.

“Rokok elektronik mengandung nikotin dan berbagai bahan toksik lainnya yang berdampak buruk bagi pengguna maupun perokok pasif,” kata Guru Besar Pulmonologi & Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Senin.

Ia menjelaskan, berdasarkan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), rokok elektronik terbagi menjadi electronic nicotine delivery system (ENDS) dan electronic non-nicotine delivery system (ENNDS).

Menurut dia, ENDS mengandung nikotin dan emisi berbahaya, sementara sejumlah produk yang diklaim tanpa nikotin (ENNDS) juga ditemukan tetap mengandung zat adiktif tersebut. Tjandra mengatakan, paparan nikotin dapat berdampak serius, terutama pada kelompok rentan seperti ibu hamil, janin, serta anak dan remaja.

“Paparan nikotin pada anak dan remaja dapat mengganggu perkembangan otak serta berpotensi memengaruhi kemampuan belajar dan kondisi psikologis,” ujarnya.

Selain nikotin, kata dia, berbagai bahan toksik dalam rokok elektronik juga berisiko menimbulkan gangguan kesehatan jangka Panjang. Termasuk penyakit paru, jantung, hingga kanker.

Ia menambahkan, temuan Centers for Disease Control and Prevention (CDC) menunjukkan, aerosol rokok elektronik mengandung bahan kimia berbahaya dan partikel halus yang dapat masuk jauh ke dalam paru-paru.

Meski demikian, Tjandra menyebut penelitian mengenai dampak jangka panjang rokok elektronik masih terus berkembang. Hal ini lantaran belum lamanya penggunaan produk tersebut secara luas.

Namun demikian, ia mengingatkan, sejumlah zat dalam rokok elektronik telah diketahui memiliki potensi risiko serius bagi kesehatan dalam jangka panjang.

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan rokok elektronik dalam Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika. Ia menyebut Indonesia menghadapi fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk cairan vape secara masif.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta pada Selasa (7/4).

Ia juga menambahkan sejumlah negara di kawasan ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah melarang peredaran vape.