Periskop.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membuka peluang untuk meninjau kembali Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau outsourcing. Sinyal itu muncul setelah adanya usulan agar aturan tersebut direvisi dan skema outsourcing dibatasi hanya pada sejumlah jenis pekerjaan tertentu.

Yassierli mengatakan pemerintah memahami bahwa pembahasan aturan outsourcing tidak lepas dari dinamika kepentingan antara pekerja dan pengusaha. Menurut dia, masukan dari berbagai pihak, baik serikat pekerja maupun dunia usaha, merupakan bagian penting dalam proses penyusunan dan evaluasi regulasi ketenagakerjaan.

Advertisement

“Kita paham bahwa ada dinamika dan fase saat pembahasan di LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) itu juga ada masukan dari pihak pengusaha, masukan dari teman-teman serikat buruh, serikat pekerja,” kata Menaker saat ditemui di Jakarta, Kamis (18/6).

Yassierli menegaskan, pemerintah tidak menutup pintu apabila muncul aspirasi untuk mengevaluasi kembali Permenaker tersebut. Namun, proses itu tetap harus dilakukan melalui mekanisme dialog sosial dan melibatkan pemangku kepentingan terkait.

“Kami dari pemerintah, kita melihat, ya, kalau memang kemudian ada aspirasi untuk meninjau kembali, ya kita akan siap untuk meninjau kembali. Tunggu saja,” ujarnya menambahkan.

Usulan revisi sebelumnya disampaikan Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal pada Kamis, 11 Juni. Ia mengusulkan agar Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 direvisi dengan pembatasan outsourcing hanya untuk empat jenis pekerjaan.

Menurut Said Iqbal, pekerjaan yang masih dapat menggunakan skema alih daya meliputi petugas keamanan atau sekuriti, sopir, penyediaan makanan atau katering, dan petugas kebersihan. Ia juga mengusulkan agar status hubungan kerja pekerja outsourcing diperjelas agar tidak menimbulkan kerentanan perlindungan bagi pekerja.

Menanggapi usulan itu, Yassierli mengatakan, setiap perubahan regulasi ketenagakerjaan harus melewati pembahasan bersama. Pemerintah, kata dia, perlu memastikan prosesnya tidak hanya formal, tetapi juga melibatkan partisipasi yang bermakna.

“Iya, apa pun itu regulasi kan harus ada dialog sosial ya, meaningful participation, dan itu harus kita lewati, ya,” kata Yassierli.

Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 sendiri merupakan aturan baru yang diterbitkan pada 30 April 2026. Regulasi ini menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya.

Pemerintah menyatakan aturan tersebut disusun untuk memberi kepastian hukum, memperkuat perlindungan pekerja, dan tetap menjaga keberlangsungan usaha. Dengan kata lain, Permenaker ini mencoba mencari titik tengah antara tuntutan buruh agar outsourcing tidak semakin meluas dan kebutuhan perusahaan terhadap fleksibilitas operasional.

Dalam aturan tersebut, pekerjaan alih daya dibatasi hanya pada bidang tertentu. Jenis pekerjaan yang diatur meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Batasan Alih Daya dan Menjamin Hak Pekerja
Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya menyebut, aturan ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah memperbaiki praktik outsourcing agar lebih adil. Menaker Yassierli dalam keterangan resmi menyatakan, regulasi tersebut menjadi langkah konkret untuk memperjelas batasan alih daya dan menjamin hak pekerja.

"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," kata Menaker Yassierli, dalam pernyataan tertulis, Kamis (30/04/2026).

Selain membatasi jenis pekerjaan, Permenaker ini juga mengatur kewajiban perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya. Penyerahan pekerjaan harus dilakukan melalui perjanjian tertulis yang setidaknya mencakup jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Perusahaan alih daya juga wajib memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan. Hak tersebut meliputi upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak terkait pemutusan hubungan kerja.

Dengan kewajiban tersebut, pemerintah ingin memastikan pekerja outsourcing tidak berada dalam posisi kerja yang kabur. Selama ini, salah satu kritik utama terhadap sistem alih daya adalah lemahnya kepastian hubungan kerja, rendahnya perlindungan ketika kontrak berakhir, serta potensi pekerja ditempatkan pada pekerjaan inti perusahaan tanpa jaminan yang setara.

Perdebatan mengenai outsourcing juga muncul di tengah kondisi pasar kerja yang masih membutuhkan perlindungan lebih kuat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, penduduk bekerja pada Februari 2026 mencapai 147,67 juta orang. Tingkat Pengangguran Terbuka tercatat 4,68 persen, sementara rata-rata upah buruh sebesar Rp3,29 juta per bulan. Data ini menunjukkan isu ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut penciptaan lapangan kerja, tetapi juga kualitas pekerjaan dan perlindungan bagi pekerja.

Sebelumnya, ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai perbaikan sistem outsourcing lebih tepat dibanding penghapusan total secara mendadak. Menurut dia, yang paling penting adalah memastikan pekerja alih daya mendapat jaminan sosial, kontrak yang jelas, perlindungan hukum, dan pendapatan yang lebih layak.

Ia juga mengingatkan penghapusan outsourcing tanpa desain transisi dapat menambah risiko bagi dunia usaha. Dalam situasi bisnis yang belum sepenuhnya kuat, pelarangan total berpotensi meningkatkan biaya, memperbesar risiko penutupan usaha, dan memicu pemutusan hubungan kerja.

Di sisi lain, kalangan pengusaha juga menilai sistem outsourcing tetap perlu dikelola agar pekerja tidak terdorong masuk ke sektor informal. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, perbaikan sistem harus diarahkan agar pekerja tetap terlindungi.

“Jangan sampai nanti outsourcing-nya disetop, mereka pindah ke informal, jadi gak terlindungi sama sekali,” ujar dia lagi.

Agenda Pembaruan Undang-Undang Ketenagakerjaan
Isu pembatasan outsourcing juga berkaitan dengan agenda pembaruan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan pekerja kontrak atau PKWT dan outsourcing akan kembali diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang baru.

“Kita sedang menyusun Undang-Undang Naker (Ketenagakerjaan) yang baru, sedang disusun. Jadi nanti itu (pembatasan PKWT dan outsourcing) akan masuk di dalam Undang-Undang Naker yang baru,” kata Menko Airlangga di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Jumat.

Airlangga juga menyebut sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi akan diintegrasikan dalam regulasi ketenagakerjaan baru. Dengan demikian, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dapat dilihat sebagai salah satu tahap antara sebelum kerangka hukum ketenagakerjaan yang lebih besar disusun ulang.

“Nanti kita akan monitor, kan beberapa pasal dari Undang-Undang Ciptaker dibatalkan oleh MK, sehingga semuanya akan diintegrasikan di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” ujar Airlangga.

Peluang peninjauan kembali Permenaker outsourcing menunjukkan pemerintah masih berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan buruh dan kepastian berusaha. Bagi serikat pekerja, revisi diperlukan agar alih daya tidak masuk ke pekerjaan inti dan tidak memperpanjang ketidakpastian status kerja. Bagi pengusaha, aturan yang terlalu ketat dikhawatirkan mengganggu fleksibilitas usaha, terutama pada sektor yang membutuhkan tenaga penunjang.

Karena itu, kunci dari evaluasi Permenaker ini terletak pada kualitas dialog sosial. Pemerintah perlu memastikan aspirasi buruh tidak berhenti sebagai formalitas, sementara masukan pengusaha juga tetap ditempatkan dalam kerangka perlindungan pekerja. Tanpa aturan yang jelas, outsourcing berisiko kembali menjadi sumber konflik hubungan industrial.

Jika peninjauan dilakukan, pemerintah perlu memperjelas setidaknya tiga hal. Pertama, batas tegas antara pekerjaan inti dan pekerjaan penunjang. Kedua, status hubungan kerja pekerja outsourcing, termasuk kepastian hak ketika kontrak berakhir. Ketiga, mekanisme pengawasan dan sanksi bagi perusahaan yang menyalahgunakan skema alih daya.

Dengan begitu, revisi atau evaluasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tidak hanya menjadi respons politik terhadap tekanan buruh atau dunia usaha, tetapi benar-benar menjadi perbaikan sistem ketenagakerjaan. Tujuannya tetap sama, yaitu industri tetap berjalan, pekerja mendapat perlindungan, dan hubungan industrial menjadi lebih adil.