banner-sheroes-yoga
Hukum

Legislator Desak Investigasi Pelanggaran Etik Nakes Terhadap Pasien BPJS Kesehatan

DPR mendesak investigasi dugaan pelanggaran etik tenaga kesehatan terkait komentar tak berempati soal pasien BPJS Kesehatan yang meninggal dunia.

Legislator Desak Investigasi Pelanggaran Etik Nakes Terhadap Pasien BPJS Kesehatan
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi. (Dok. DPR RI)
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mendesak penyelidikan objektif atas dugaan pelanggaran etika oleh oknum tenaga medis. Sikap tegas ini dipicu beredarnya komentar media sosial yang dinilai nir-empati terhadap wafatnya seorang pasien BPJS Kesehatan.

Ia menegaskan polemik ini bukan sekadar urusan moralitas profesi semata. Menurutnya, masalah tersebut sudah mencederai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap mutu sistem pelayanan kesehatan nasional.

"Terlepas bagaimana kronologi medisnya, setiap pasien berhak diperlakukan dengan hormat, bermartabat, dan penuh empati," ujar Nurhadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (6/8).

Pernyataan keras itu dilontarkan guna menanggapi riuh komentar oknum nakes di ruang digital. Sorotan publik menguat usai pasien BPJS Kesehatan mengembuskan napas terakhir setelah menunggu kepastian ruang rawat inap yang cukup lama.

Politisi dari Fraksi Partai NasDem tersebut mengingatkan bahwa profesi medis adalah ladang kemanusiaan. Oleh karena itu, ucapan maupun tindakan yang terkesan merendahkan penderitaan pasien tidak pernah bisa dibenarkan.

Ia menilai mutu fasilitas kesehatan tidak melulu diukur lewat keunggulan teknologi ataupun kepiawaian medis semata. Kepekaan rasa, etika, dan penghormatan pada harkat manusia disebutnya sebagai fondasi yang jauh lebih mendasar.

Langkah pengusutan dinilainya penting untuk membongkar secara gamblang aspek pelayanan rumah sakit. Apabila keterlambatan penanganan terbukti dipicu oleh keterbatasan fasilitas, masyarakat berhak mendapatkan informasi transparan.

Ia menambahkan publik butuh kejelasan terkait penyebab utama insiden ini. Penyelidikan menyeluruh dinilai mampu membuktikan apakah tragedi tersebut murni akibat keterbatasan kapasitas, buruknya tata kelola, atau adannya unsur kelalaian fatal.

"BPJS bukan pasien kelas dua. Tidak boleh ada stigma, diskriminasi, ataupun perlakuan berbeda hanya karena status pembiayaannya," ujarnya.

Sesuai amanat sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), hak seluruh peserta dinilai setara. Prasangka atau diskriminasi terhadap pengguna layanan BPJS Kesehatan tidak boleh dibiarkan hidup.

Guna mencegah kejadian serupa, Kementerian Kesehatan bersama organisasi profesi didesak segera memperkuat pembinaan moral profesi. Institusi pendidikan hingga pengelola fasilitas kesehatan juga diminta memperketat pengawasan etika berinteraksi di ruang digital.

"Profesionalisme harus tercermin tidak hanya di ruang praktik, tetapi juga dalam setiap interaksi di ruang digital," pungkas Nurhadi.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), nakes, dan BPJS Kesehatan dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.