periskop.id – Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji.
“Kami telah menerima informasi terkait penetapan klien kami sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota haji Indonesia Tahun 2023-2024 di Kementerian Agama Republik Indonesia. Atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/1).
Mellisa memastikan mantan Menteri Agama tersebut tidak akan menghambat jalannya penyidikan. Ia mengklaim kliennya selama ini selalu menunjukkan itikad baik dalam setiap tahapan pemeriksaan.
Kubu Yaqut menekankan sikap transparansi sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum di tanah air. Hal ini telah dibuktikan dengan kehadiran kliennya dalam setiap pemanggilan penyidik.
“Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku. Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,” tuturnya.
Meski status hukum telah berubah, Mellisa mengingatkan tentang hak dasar warga negara. Ia meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Tim penasihat hukum berjanji akan memberikan pendampingan profesional. Mereka siap menempuh segala upaya hukum yang diatur undang-undang demi melindungi hak-hak Yaqut selama proses peradilan.
Ia juga meminta publik memberikan ruang bagi lembaga antirasuah untuk bekerja tanpa tekanan. Objektivitas dan independensi penyidik dinilai sangat penting dalam menuntaskan perkara ini.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional,” ungkap Mellisa.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), sebagai tersangka sejak Kamis (8/1). Kasus ini bermula dari polemik pembagian kuota haji tambahan.
Pemerintah Arab Saudi diketahui memberikan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang sejatinya ditujukan untuk memangkas antrean haji reguler. Namun, Kementerian Agama diduga melakukan diskresi sepihak dengan membagi rata kuota tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Kebijakan pembagian slot 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus inilah yang disinyalir menimbulkan kerugian keuangan negara dan menjadi pintu masuk penyidikan KPK.
Tinggalkan Komentar
Komentar