periskop.id – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merinci daftar nama 28 perusahaan yang izin operasionalnya resmi dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto, menyusul temuan pelanggaran berat tata kelola lingkungan yang menjadi biang kerok bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera.

“Bapak Presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo saat mengumumkan hasil rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).

Langkah drastis ini menyasar korporasi yang beroperasi di tiga provinsi terdampak bencana paling parah, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Sanksi ini meliputi pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta izin usaha non-kehutanan seperti pertambangan dan perkebunan.

Sumatera Utara menjadi wilayah dengan jumlah perusahaan terbanyak yang terkena penertiban. Salah satu nama besar yang masuk dalam daftar pencabutan izin adalah emiten bursa PT Toba Pulp Lestari Tbk, serta perusahaan tambang emas PT Agincourt Resources.

Total lahan hutan yang diselamatkan dari pencabutan izin 22 perusahaan PBPH ini mencapai luas fantastis, yakni 1.010.592 hektare. Pemerintah menilai keberadaan operasional mereka di kawasan hutan lindung dan tangkapan air sudah tidak bisa ditoleransi lagi.

Keputusan final ini diambil Presiden Prabowo setelah menerima laporan investigasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) saat memimpin rapat dari London, Inggris. Pemerintah memastikan tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum lingkungan kali ini.

Berikut adalah rincian lengkap daftar perusahaan yang izinnya dicabut berdasarkan wilayah operasinya:

A. Wilayah Sumatera Utara (Sumut)

Provinsi ini mencatat jumlah pelanggaran terbanyak dengan total 15 perusahaan ditindak (13 sektor kehutanan, 2 non-kehutanan).

Sektor Kehutanan (PBPH):

  1. PT Toba Pulp Lestari Tbk
  2. PT Sumatera Riang Lestari
  3. PT Sumatera Sylva Lestari
  4. PT Anugerah Rimba Makmur
  5. PT Barumun Raya Padang Langkat
  6. PT Gunung Raya Utama Timber
  7. PT Hutan Barumun Perkasa
  8. PT Multi Sibolga Timber
  9. PT Paneil Lika Sejahtera
  10. PT Putra Lika Perkasa
  11. PT Sinar Belantara Indah
  12. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
  13. PT Teluk Nauli

Sektor Non-Kehutanan:

  1. PT Agincourt Resources (Izin Usaha Pertambangan/IUP Tambang)
  2. PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)

B. Wilayah Sumatera Barat (Sumbar)

Sebanyak 8 perusahaan di Ranah Minang kehilangan izin operasionalnya (6 sektor kehutanan, 2 perkebunan).

Sektor Kehutanan (PBPH):

  1. PT Minas Pagai Lumber
  2. PT Biomass Andalan Energi
  3. PT Bukit Raya Mudisa
  4. PT Dhara Silva Lestari
  5. PT Sukses Jaya Wood
  6. PT Salaki Summa Sejahtera

Sektor Perkebunan:

  1. PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
  2. PT Inang Sari (IUP Kebun)

C. Wilayah Aceh

Di Serambi Mekah, 5 perusahaan ditindak tegas (3 sektor kehutanan, 2 non-kehutanan).

Sektor Kehutanan (PBPH):

  1. PT Aceh Nusa Indrapuri
  2. PT Rimba Timur Sentosa
  3. PT Rimba Wawasan Permai

Sektor Non-Kehutanan:

  1. PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
  2. CV Rimba Jaya (PBPHHK/Hasil Hutan Kayu)

Pemerintah berharap sanksi tegas ini menjadi peringatan keras bagi korporasi lain. Satgas PKH akan terus memantau proses pengambilalihan lahan untuk kemudian direstorasi atau dimanfaatkan sesuai peruntukan yang aman bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.