periskop.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan arah kebijakan serta outlook ekonomi dan perpajakan tahun 2026. Adapun saat ini pemerintah telah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun. Target tersebut meningkat sekitar 23% dibandingkan realisasi penerimaan pajak tahun 2025 yang mencapai Rp1.917,6 triliun.

"Penetapan target ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat peran perpajakan sebagai tulang punggung penerimaan negara, sekaligus instrumen utama dalam menjaga kesinambungan fiskal dan mendukung pembiayaan pembangunan nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global dan dinamika domestik yang terus berkembang," ucap Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto dalam Seminar Nasional “Outlook Ekonomi dan Perpajakan Indonesia 2026 di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (20/1).

Bimo menegaskan pencapaian target penerimaan pajak tahun 2026 tidak hanya bertumpu pada peningkatan intensitas pengawasan, tetapi diarahkan melalui kebijakan yang lebih berimbang dan berkelanjutan.

"Fokus utama diarahkan pada penguatan kepastian hukum, pemanfaatan data yang lebih berkualitas dan terintegrasi, serta penerapan manajemen risiko yang lebih presisi," sambungnya.

Menurutnya, pendekatan ini menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya kompleksitas aktivitas ekonomi, diversifikasi sumber penghasilan, serta berkembangnya berbagai model bisnis baru, khususnya di sektor ekonomi digital.

Bimo juga mengungkapkan saat ini DJP masih menghadapi sejumlah tantangan struktural dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Salah satu tantangan utama adalah jumlah Wajib Pajak yang relatif stagnan dalam beberapa tahun terakhir, meskipun aktivitas ekonomi terus tumbuh.

"Kondisi ini menunjukkan masih adanya potensi pajak yang belum sepenuhnya tergarap, termasuk pelaku usaha dan individu yang secara ekonomi telah memenuhi syarat subjektif dan objektif perpajakan, namun belum sepenuhnya terdaftar atau terintegrasi ke dalam sistem administrasi perpajakan," beber Bimo.

Selain itu, pergeseran aktivitas ekonomi ke sektor digital turut menghadirkan tantangan tersendiri. Transaksi lintas batas, model bisnis berbasis platform, serta pemanfaatan teknologi digital yang semakin masif menuntut penyesuaian kebijakan dan administrasi perpajakan agar tetap relevan, adil, dan efektif. Tanpa adaptasi yang memadai, potensi penerimaan negara berisiko tidak tertangkap secara optimal.

Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Bimo mengklaim DJP akan mendorong transformasi pendekatan pengelolaan perpajakan dari pola enforcement yang bersifat reaktif menuju pendekatan Cooperative Compliance.

Pendekatan ini menempatkan hubungan kemitraan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak sebagai fondasi utama dalam pengelolaan risiko perpajakan. Melalui dialog yang dilakukan sejak awal dan secara berkelanjutan, otoritas pajak dan Wajib Pajak diharapkan dapat membangun pemahaman bersama atas hak dan kewajiban perpajakan, meningkatkan kepastian hukum, serta meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

"Cooperative Compliance bukan berarti mengurangi pengawasan, melainkan mengubah cara pengawasan menjadi lebih berbasis kepercayaan, transparansi, dan data. Dengan pendekatan ini, DJP dapat memfokuskan sumber daya pengawasan pada Wajib Pajak berisiko tinggi, sementara Wajib Pajak yang patuh diberikan kepastian dan kemudahan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," tambah Bimo.

Sejalan dengan perubahan pendekatan tersebut, Bimo mengatakan pihaknya juga terus melanjutkan agenda modernisasi administrasi perpajakan. Penguatan sistem Coretax menjadi salah satu pilar utama dalam transformasi ini, dengan tujuan membangun sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, andal, dan berbasis data. Coretax diharapkan mampu menjadi fondasi bagi peningkatan kualitas layanan, pengawasan, serta pengambilan kebijakan yang lebih akurat dan tepat sasaran.

Tidak hanya itu, integrasi data lintas instansi juga terus diperkuat, termasuk melalui konektivitas dengan Customs–Excise Information System and Automation (CEISA) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Integrasi ini memungkinkan pertukaran data yang lebih komprehensif dan real-time, sehingga meningkatkan kualitas basis data perpajakan dan efektivitas pengawasan berbasis risiko, khususnya terhadap aktivitas perdagangan dan transaksi lintas batas," pungkas Bimo.