Iklan
Pasar Modal

SUPR Perpanjang Tender Offer, Rp45.000 per Saham

SUPR memperpanjang masa penawaran tender sukarela hingga 21 Oktober 2026 dengan harga tetap Rp45.000 per saham, sebagai bagian dari proses delisting dari BEI.

IHSG, IDX, Stock
Pengunjung melintas di depan layar yang menampilkan pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/11/2025). Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), entitas Grup Djarum, kembali memperpanjang masa penawaran tender sukarela atau voluntary tender offer (VTO). Perpanjangan ini berlangsung selama 28 hari, terhitung sejak 24 September 2026 pukul 08.30 WIB hingga 21 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB.

Langkah ini merupakan bagian dari rencana besar perusahaan untuk keluar dari papan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), atau yang lazim disebut delisting. Berdasarkan keterbukaan informasi yang dikutip Rabu (23/9/2026), periode ini tercatat sebagai perpanjangan kedua dalam proses voluntary delisting SUPR.

Harga tender offer pada tahap perpanjangan kali ini tidak berubah, tetap dipatok Rp45.000 per saham. Angka tersebut sama persis dengan harga yang ditawarkan pada periode sebelumnya.

Sebelum perpanjangan kedua ini, SUPR sempat menggelar perpanjangan VTO tahap pertama. Periode itu berjalan sejak 25 Agustus 2026 pukul 08.30 WIB hingga 23 September 2026 pukul 16.00 WIB.

Dengan demikian, proses tender offer SUPR sudah berjalan lebih dari sebulan sebelum akhirnya kembali diperpanjang untuk kedua kalinya. Harga Rp45.000 per saham konsisten dipertahankan sepanjang dua periode perpanjangan tersebut.

Pelaksanaan VTO ini tidak lepas dari aturan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan lewat Peraturan OJK Nomor 54 Tahun 2015. Pasal 17 beleid tersebut mengatur, jangka waktu keseluruhan pelaksanaan VTO paling lama berlangsung 90 hari.

Batas waktu 90 hari itu dihitung sejak persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) diperoleh. RUPSLB yang menyetujui rencana delisting SUPR sendiri telah digelar pada 20 Mei 2026.

Ketentuan ini menjadi acuan bagi perusahaan dalam menentukan batas akhir seluruh rangkaian proses tender offer. Setiap perpanjangan periode VTO pun harus tetap merujuk pada batas waktu maksimal yang ditetapkan regulator tersebut.

Proses delisting saham dari bursa umumnya ditempuh perusahaan lewat mekanisme VTO, di mana pemegang saham publik diberi kesempatan menjual sahamnya kepada pengendali dengan harga yang telah ditetapkan. Skema ini bertujuan memberi ruang bagi investor ritel untuk melepas kepemilikan sebelum saham benar-benar hilang dari papan perdagangan BEI.

Sejauh ini, harga Rp45.000 per saham menjadi patokan tunggal yang ditawarkan SUPR sepanjang dua periode perpanjangan VTO. Kepastian harga tersebut memberi gambaran jelas bagi pemegang saham publik mengenai nilai yang bakal diterima jika memutuskan melepas kepemilikan sahamnya.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai tender offer, dan aksi korporasi dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.