periskop.id - Wacana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengadopsi kebijakan Korea Selatan terkait pencantuman riwayat perundungan siswa menuai kritik tajam dari pemerhati pendidikan Doni Koesoema. Ia menilai langkah tersebut keliru dan tidak efektif menyentuh akar permasalahan.
“Bullying bukan masalah personal individual, tetapi masalah sistem dan ekosistem pendidikan,” ujar Doni saat dihubungi Periskop, Jumat (28/11).
Doni memandang publikasi rekam jejak pelanggaran siswa bertentangan dengan prinsip dasar pendidikan nasional. Proses pembinaan seharusnya mengedepankan pemulihan dan pendekatan humanis, bukan pelabelan seumur hidup.
“Memajang riwayat ini tidak tepat dan tidak layak dilakukan karena tidak menyelesaikan akar masalah bullying yang terkait ekosistem, bukan sekadar individu,” katanya.
Ia melihat maraknya kasus perundungan sebenarnya menjadi sinyal kegagalan institusi dalam menciptakan ruang aman. Untuk itu, solusi cerdas bukanlah stigmatisasi atau labelisasi siswa, melainkan perombakan total tata kelola lingkungan belajar.
Menurutnya, pendekatan kemanusiaan wajib menjadi prioritas utama. Doni mengatakan interaksi yang memupuk rasa empati menjadi kunci agar peserta didik memahami konsekuensi tindakan mereka terhadap sesama.
“Semua pemangku kepentingan harus mengutamakan interaksi yang menyentuh hati peserta didik agar tumbuh rasa peduli satu sama lain. Ini perlu kerja sama guru, warga sekolah, orang tua, dan masyarakat,” tegas Doni.

Selain efektivitas yang diragukan, Doni menyoroti potensi pelanggaran hak privasi. Membuka data perilaku buruk anak berisiko menabrak aturan perlindungan data pribadi.
Kebijakan semacam ini dikhawatirkan menciptakan stigma jangka panjang. Dampaknya justru bisa menghambat tumbuh kembang psikologis dan sosial siswa di masa depan.
“Hal seperti ini melanggar privasi dan hak individu. Dampaknya akan terjadi stigmatisasi buruk dalam diri anak dan ini cap pem-bully ini akan terbawa terus. Anak akan sulit berkembang menjadi lebih baik ke depannya karena dihantui catatan buruk,” jelas Doni.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati mendorong pemerintah meniru ketegasan Korea Selatan. Negara tersebut mewajibkan pencantuman riwayat perundungan dalam seleksi masuk perguruan tinggi mulai 2026.
Esti menilai sanksi sosial tersebut dapat memberikan efek jera. Pelaku perundungan diharapkan memiliki pengendalian diri lebih baik jika mengetahui adanya konsekuensi akademis.
Namun, Doni tetap bersikukuh pendekatan represif tak bisa serta-merta diterapkan tanpa evaluasi mendalam. Pencegahan sejak dini melalui sistem yang sehat jauh lebih krusial dibanding sanksi sosial belakangan.
Tinggalkan Komentar
Komentar