Periskop.id - Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di wilayah Sumatra yang mencakup Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, hingga saat ini belum ditetapkan sebagai Bencana Nasional oleh Pemerintah Pusat. Status kebencanaan yang berlaku saat ini masih dianggap sebagai bencana daerah, meskipun kerugian dan korban yang ditimbulkan cukup signifikan.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menegaskan bahwa penetapan status bencana daerah saat ini dianggap memadai sebagai dasar penanganan. Ia menyebut masing-masing wilayah terdampak sudah menetapkan status bencana daerah.

“Dengan status Darurat Bencana Daerah, maka pemerintah mengerahkan menurut Undang-Undang Kedaruratan Kebencanaan untuk memberikan bantuan semaksimal mungkin,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (27/11).

Pratikno menilai status bencana daerah saat ini cukup untuk menjadi dasar melakukan berbagai tindakan penanganan di wilayah terdampak.

“Jadi tidak ada masalah sejauh ini karena masing-masing daerah sudah menyatakan ini kondisi darurat bencana,” ucapnya.

Desakan DPR RI: Khawatir Korban Terus Bertambah

Pandangan Pemerintah Pusat ini bertolak belakang dengan desakan yang disampaikan oleh parlemen. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nasir Djamil, meminta Pemerintah Pusat agar segera menetapkan status bencana nasional atas bencana yang melanda di sejumlah wilayah di Sumatera.

Kekhawatiran terhadap keselamatan warga dan potensi penambahan korban menjadi alasan utama desakan tersebut. Nasir Djamil secara langsung meminta intervensi Presiden.

“Jika tidak segera ditetapkan sebagai bencana nasional, saya khawatir jumlah korban akan terus bertambah. Dengan kerendahan hati, saya meminta dan mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan status (bencana nasional) tersebut,” kata Nasir dari Aceh, seperti dilansir oleh Antara, Kamis (27/11).

Apa Syarat Agar Banjir Sumatera Naik Status Jadi Bencana Nasional?

Penetapan status Bencana Nasional tidak dapat dilakukan tanpa memenuhi kriteria dan prosedur hukum yang ketat. Kriteria tersebut diatur dalam Undang-Undang dan pedoman teknis yang dikeluarkan oleh BNPB.

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pada Pasal 7 ayat (2), suatu bencana dapat dikategorikan sebagai bencana nasional bila memberikan dampak yang signifikan dibandingkan bencana daerah, meliputi:

  1. Jumlah korban.
  2. Kerugian harta benda.
  3. Kerusakan prasarana dan sarana.
  4. Cakupan luas wilayah yang terkena bencana.
  5. Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Menurut Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang diterbitkan oleh BNPB, status bencana nasional ditetapkan atas pertimbangan bahwa pemerintah provinsi terdampak tidak memiliki kemampuan dalam satu atau lebih hal-hal sebagai berikut:

  1. Memobilisasi sumber daya manusia untuk upaya penanganan darurat bencana.
  2. Mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana.
  3. Melaksanakan penanganan awal keadaan darurat bencana mencakup penyelamatan dan evakuasi korban/penduduk terancam serta pemenuhan kebutuhan dasar.

Prosedur dan Mekanisme Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Nasional

Ketidakmampuan pemerintah provinsi dalam melaksanakan upaya penanganan darurat bencana akan memicu pengalihan kewenangan kepada Pemerintah Pusat melalui mekanisme formal, yang meliputi:

1. Pernyataan Ketidakmampuan Gubernur

Apabila kebutuhan penanganan darurat bencana melampaui kapasitas dari Provinsi yang wilayah kabupaten/kotanya terdampak, maka Gubernur wilayah provinsi terdampak dapat mengeluarkan surat pernyataan yang ditujukan kepada Presiden. Surat tersebut berisikan tentang pernyataan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana secara penuh dan sekaligus bermohon kiranya status keadaan darurat bencana yang terjadi perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional.

2. Pengkajian Cepat dan Rekomendasi Nasional

Paling lambat 1 kali 24 jam setelah keluarnya surat pernyataan Gubernur, BNPB dan kementerian/lembaga terkait agar melakukan pengkajian cepat situasi.

Pernyataan tersebut di atas, harus dikuatkan dan didukung oleh laporan hasil pengkajian cepat yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini BNPB dan kementerian/lembaga terkait.

Selanjutnya, hasil pengkajian cepat dimaksud dibahas dalam rapat koordinasi tingkat nasional untuk menghasilkan rekomendasi tindak lanjut.

3. Keputusan Presiden dan Peningkatan Status

Apabila rekomendasi yang dikeluarkan perlu menaikkan status keadaan darurat bencana menjadi status keadaan darurat bencana nasional maka, Presiden dapat segera menetapkan status keadaan darurat bencana nasional. Selanjutnya Kepala BNPB mengkoordinasikan kementerian/lembaga terkait di tingkat nasional untuk mengambil langkah-langkah penyelenggaraan penanganan darurat bencana lebih lanjut.

Apabila rekomendasi yang dihasilkan sebaliknya, maka Pemerintah melalui Kepala BNPB segera menginformasikan ke Gubernur wilayah terdampak bahwa status keadaan darurat bencana tidak perlu ditingkatkan. Pemerintah sekaligus menyatakan akan melakukan pendampingan penyelenggaraan penanganan darurat bencana yang terjadi.

Status keadaan darurat bencana nasional dapat diberlakukan antara satu bulan sampai dengan tiga bulan atau dapat diperpanjang sesuai dengan hasil kajian perkembangan situasi di lapangan.