iklan periskop
Pendidikan

Mayoritas Sekolah Inklusif Belum Miliki Guru Pembimbing Khusus

DPR RI menyoroti minimnya guru pembimbing khusus di sekolah inklusif. Hanya 14,83 persen sekolah memiliki tenaga kompeten, sehingga hak belajar siswa disabilitas terhambat. Revital...

8 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Mayoritas Sekolah Inklusif Belum Miliki Guru Pembimbing Khusus
Komisi X harapkan revitalisasi sekolah reguler ramah disabilitas Mendikdasmen Mu'ti meninjau layanan pendidikan khusus di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Cilacap, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (10/9/2025). ANTARA/Hana Kinarina
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - DPR RI menyoroti minimnya tenaga guru pembimbing khusus (GPK) di sekolah inklusif setelah data pemerintah menunjukkan hanya 14,83% sekolah yang memiliki pendidik dengan kompetensi tersebut. Kondisi ini dinilai menghambat pemenuhan hak belajar siswa penyandang disabilitas di sekolah reguler.

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan ketiadaan GPK membuat banyak sekolah belum siap menjalankan layanan inklusi secara utuh, meski status sekolah inklusif telah diberikan. 

“Tanpa guru pembimbing khusus, kebutuhan belajar anak disabilitas tidak bisa diidentifikasi apalagi difasilitasi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (5/12) dikutip dari Antara.

Selain persoalan tenaga pendidik, Hetifah menyebut fasilitas pendukung di sekolah reguler juga masih tertinggal. Akses fisik seperti jalur kursi roda maupun ruang kelas ramah disabilitas masih belum tersedia merata. Situasi ini diperburuk oleh kurangnya pemahaman pendidik terhadap metode pembelajaran yang adaptif.

Ia menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian dalam program revitalisasi sekolah yang tengah berjalan dan akan diperkuat melalui instruksi Presiden pada tahun depan. Menurutnya, revitalisasi tidak boleh terbatas pada renovasi fisik, tetapi wajib memperhitungkan kebutuhan teknis untuk melayani siswa disabilitas.

Untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik khusus, Komisi X bersama pemerintah tengah mengupayakan harmonisasi regulasi melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Revisi ini akan memperjelas mandat seluruh jalur pendidikan mulai dari umum, vokasi, keagamaan hingga pesantren untuk menyediakan layanan inklusif.

“Jika regulasinya kuat dan selaras, maka rekrutmen, penempatan, hingga pelatihan guru pembimbing khusus bisa berjalan lebih sistematis,” kata Hetifah.

Ia menegaskan pendidikan inklusif merupakan amanat konstitusi sehingga tidak bisa diserahkan hanya kepada Sekolah Luar Biasa (SLB). 

“Tanggung jawab ini milik semua sekolah, bukan satu lembaga saja,” ucapnya.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai pendidikan, pemerataan pendidikan, dan sekolah inklusif dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.