periskop.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai memberlakukan rapor digital untuk menggantikan rapor kertas sebagai standar penilaian akademik secara nasional pada tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini berlaku untuk jenjang SMA, SMP, hingga SD.
Direktur Sekolah Menengah Atas pada Ditjen PAUD Dasmen Kemendikdasmen, Winner Jihad Akbar, mengatakan e-Rapor dirancang untuk menyederhanakan pengelolaan nilai sekaligus meningkatkan akurasi dan transparansi pelaporan hasil belajar. Sistem ini terhubung langsung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sehingga memudahkan sekolah dalam mengelola data akademik.
“Integrasi dengan Dapodik menjadikan e-Rapor tidak hanya sebagai alat administrasi, tetapi juga mendukung pengambilan keputusan berbasis data yang valid di satuan pendidikan,” ujar Winner dalam keterangan tertulis, Senin (22/12).
Menurut Winner, penggunaan sistem digital ini juga menjawab persoalan efisiensi kerja guru. Proses penilaian tidak lagi bergantung pada dokumen kertas, sementara input nilai dilakukan langsung melalui akun masing-masing guru dalam satu platform yang sama. Hal tersebut memungkinkan kolaborasi antara guru berjalan lebih efektif karena data dapat diakses dan disinkronkan secara terpusat.
Selain mempermudah pengelolaan rapor, e-Rapor juga berperan penting dalam proses sinkronisasi data ke Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Data nilai yang tersimpan dalam sistem ini menjadi dasar bagi siswa yang akan mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) untuk masuk perguruan tinggi negeri. Pengisian PDSS dilakukan oleh sekolah, dengan tanggung jawab kebenaran data berada di tangan kepala sekolah.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menambahkan bahwa e-Rapor merupakan bagian dari ekosistem penilaian nasional yang dirancang lebih sistematis dan kredibel. Seluruh capaian belajar peserta didik tersimpan secara digital dan tersinkronisasi otomatis dengan Dapodik.
“e-Rapor membuat proses penilaian lebih akurat dan transparan, sekaligus mendukung kebijakan pendidikan berbasis data,” kata Gogot dalam keterangan tertulis pada Sabtu (20/12).
Ia juga menilai digitalisasi rapor memberikan perlindungan data yang lebih baik, terutama dalam situasi darurat. Dengan sistem digital, risiko kehilangan dokumen rapor akibat bencana dapat diminimalkan karena seluruh data tersimpan aman dalam sistem.
Sebelum e-Rapor diterapkan secara luas, pengelolaan nilai di sekolah masih banyak dilakukan secara manual menggunakan kertas atau lembar kerja terpisah. Kondisi tersebut kerap menimbulkan kendala, mulai dari beban administrasi yang tinggi hingga sulitnya sinkronisasi data antar guru dan operator sekolah. Melalui e-Rapor, Kemendikdasmen berharap proses penilaian menjadi lebih efisien, terintegrasi, dan selaras dengan standar nasional pendidikan.
Tinggalkan Komentar
Komentar