periskop.id - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengungkapkan hingga saat ini terdapat 36 alumni yang masih dalam proses pemeriksaan, termasuk kasus yang sempat menjadi perhatian publik.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, menegaskan setiap kasus ditangani secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta serta konteks masing-masing. Proses penanganan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab atas amanah dana publik yang dikelola lembaga tersebut.
"Jadi setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Tapi sekali lagi kami memegang amanah rakyat," ujar Sudarto dalam media briefing di Jakarta, Rabu (25/2).
Berdasarkan data per 31 Januari 2026, total alumni LPDP tercatat sebanyak 32.876 orang. Dari jumlah itu, sebanyak delapan orang dikenakan sanksi pengembalian dana karena terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia sesuai ketentuan program beasiswa.
Sementara itu, untuk alumni yang berada di luar negeri, LPDP mencatat 307 orang tengah mengantongi izin magang atau melanjutkan studi. Sebanyak 172 orang bekerja sesuai ketentuan LPDP, termasuk di sejumlah lembaga internasional seperti PBB, Bank Dunia, ADB, dan IsDB.
Ia menegaskan bahwa penilaian dilakukan secara profesional dan tidak mencampuradukkan persoalan individual maupun isu personal di luar ketentuan program. Apabila terbukti terjadi pelanggaran kewajiban, sanksi akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi kalau ada yang tidak mengerti ya sanksi," tambahnya.
Di sisi lain, LPDP menyampaikan tengah menyempurnakan konsep kontribusi dan pengabdian alumni. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan dunia yang semakin cepat, terutama di bidang teknologi, serta kebutuhan Indonesia untuk tetap terlibat dalam arus kemajuan global.
"Indonesia sangat membutuhkan akses keterlibatan dalam perkembangan teknologi tersebut. Jadi hal yang saat ini saya sesuaikan adalah bagaimana melihat dampaknya, bukan sekadar fisik," terangnya.
Menurut Sudarto, momentum ini dimanfaatkan untuk memperkuat akurasi data, sistem pengawasan, kriteria kontribusi, serta penyempurnaan mekanisme sanksi agar lebih tepat sasaran dan adaptif terhadap dinamika zaman.
"Ini adalah momentum bagi kami untuk melakukan penyempurnaan, baik itu akurasi, sistem, maupun kriteria kontribusi. Dan juga bagaimana kami bisa benar-benar memiliki sanksi yang lebih tepat, lebih baik," tutupnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar