Periskop.id - Pendataan calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026 resmi dibuka dan bisa diakses lewat edu.jakarta.go.id/kjp/login. Bagi siswa DKI Jakarta yang belum pernah menerima bantuan pendidikan ini, kesempatan mendaftar masih terbuka hingga awal Agustus mendatang.

Program ini ditujukan khusus untuk calon penerima baru yang selama ini belum tercatat sebagai penerima KJP Plus. Pendaftaran dilakukan melalui sekolah masing-masing, bukan secara mandiri oleh siswa atau orang tua.

Menurut keterangan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP), masa pendataan berlangsung sejak 24 Juli hingga 5 Agustus 2026. Proses ini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data utama, mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat yang berlaku secara nasional.

Siapa Saja yang Berhak Mendapat KJP Plus Tahap II?

Penetapan calon penerima diprioritaskan berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil, mulai dari kelompok desil terendah lebih dulu, kemudian merambat ke desil yang lebih tinggi sesuai ketersediaan kuota anggaran.

Sementara itu, penerima lanjutan dari periode sebelumnya tetap bisa memperoleh bantuan sampai lulus dari jenjang pendidikannya, selama masih memenuhi persyaratan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Setiap calon penerima akan melalui proses verifikasi dan validasi data sebelum akhirnya ditetapkan. Penerima bantuan juga wajib memastikan hanya menerima dana pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta lewat KJP Plus, serta tidak merangkap bantuan sejenis dari APBN maupun APBD lain.

Apa Saja Syarat Penerima KJP Plus Tahap II 2026?

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta.

2. Berdomisili di DKI Jakarta minimal lima tahun berturut-turut.

3. Berusia antara 6 hingga 21 tahun.

4. Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri maupun swasta di Provinsi DKI Jakarta.

5. Terdaftar dalam DTSEN atau tercatat sebagai penerima manfaat bantuan sosial.

Bagaimana Jadwal Lengkap Pendataannya?

Pendaftaran lewat sekolah berlangsung 24 Juli sampai 5 Agustus 2026. Verifikasi oleh pihak sekolah dijadwalkan pada rentang 27 Juli hingga 5 Agustus, sementara unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bisa dilakukan sampai 7 Agustus 2026.

Setelah itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan melakukan verifikasi lanjutan pada 10 hingga 13 Agustus. Penetapan penerima lewat Keputusan Gubernur baru keluar pada rentang 13 Agustus sampai 3 September, dan pencairan dana bantuan dijadwalkan cair pada 4 September 2026.

Berapa Besaran Dana KJP Plus Tahap II?

Nominal bantuan berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan. Siswa SD/MI/SDLB menerima Rp250.000 per bulan, sedangkan jenjang SMP/MTs/SMPLB mendapat Rp300.000 per bulan.

Untuk jenjang SMA/MA/SMALB, bantuan yang diberikan sebesar Rp420.000 per bulan, sementara siswa SMK memperoleh Rp450.000 per bulan. Peserta PKBM Paket A, B, dan C mendapat Rp300.000 per bulan, sedangkan peserta Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) menerima Rp1.800.000 per semester.

Bagi yang ingin mengikuti pendataan ini, pastikan proses pendaftaran dikoordinasikan lewat sekolah sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Cek juga kesesuaian data kependudukan dan status dalam DTSEN agar proses verifikasi berjalan lancar.