periskop.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo kembali mengingatkan keras soal larangan penggadaian Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang masih dijumpai di lapangan. Ia menegaskan, praktik tersebut menyimpang dari ruh kebijakan KJP sebagai bantuan pendidikan dan harus segera dihentikan.
Pramono mengatakan akan segera menjalin koordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta guna memperkuat pengawasan sekaligus memastikan kartu bantuan itu digunakan sesuai peruntukannya.
“Khusus KJP, akan segera saya koordinasikan dengan Dinas Pendidikan. Tidak boleh lagi ada praktik penggadaian,” kata Pramono saat ditemui di Jakarta Barat, Kamis (12/2), dikutip dari Antara.
Ia menilai KJP tidak bisa diposisikan sebagai bantuan konsumtif jangka pendek. Bersama program lain seperti Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan kebijakan pemutihan ijazah, KJP disebut sebagai instrumen strategis untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat dari hulu.
Menurut Pramono, KJP menjadi salah satu pintu pembuka mobilitas sosial bagi keluarga prasejahtera. Bantuan tersebut memungkinkan anak-anak tetap mengenyam pendidikan, memenuhi kebutuhan sekolah, hingga memperoleh perlengkapan belajar tanpa harus terjerumus ke praktik ekonomi yang justru menjerat.
Ia menekankan, manfaat KJP akan terasa jauh lebih luas ketika digunakan sesuai tujuan awalnya. Tidak hanya membantu penerima langsung, tetapi juga berkontribusi memutus mata rantai kemiskinan dalam jangka panjang.
“KJP ini prinsipil. Kalau dijalankan dengan benar, ia bisa menjadi alat untuk mengubah kehidupan masyarakat, terutama di lapis terbawah,” ujarnya.
Di sisi lain, melansir Antara, praktik penggadaian KJP kerap berakar pada tekanan ekonomi keluarga. Sejumlah wali murid terpaksa menjadikan KJP sebagai “jalan pintas” untuk memperoleh uang tunai saat menghadapi kebutuhan mendesak, terutama ketika tidak memiliki sumber penghasilan lain.
Selain himpitan ekonomi, minimnya pemahaman soal fungsi KJP dan lemahnya pengawasan turut membuka ruang penyalahgunaan. Di lapangan, kartu bantuan pendidikan ini tak jarang diperlakukan layaknya kartu debit dan diterima sebagai jaminan oleh pihak ketiga atau pedagang.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan penggadaian KJP tidak semata pelanggaran aturan, melainkan juga cerminan keterbatasan akses masyarakat miskin terhadap bantuan keuangan yang lebih aman dan berkelanjutan.
Tinggalkan Komentar
Komentar