periskop.id - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) DKI Jakarta 2026 menghadirkan pembaruan pada Jalur Prestasi. Tes Kemampuan Akademik (TKA) kini resmi menjadi komponen penilaian, sesuatu yang belum ada pada tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Subkelompok Pengembangan Karir Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Aid Sasmita, menjelaskan bahwa mekanisme pendaftaran secara umum tidak banyak berubah. Namun, kehadiran TKA disebutnya sebagai pembeda utama dalam proses seleksi tahun ini.

Advertisement

“Sementara untuk jalur prestasi, nah ini mungkin ada perbedaan di jalur prestasi. Kalau tahun lalu belum ada TKA (Tes Kemampuan Akademik), sekarang kita ada TKA,” kata Aid saat ditemui di Kantor Pusat PT Pertamina, Jakarta Pusat, Sabtu (6/6).

Aid memaparkan, bobot TKA dalam skema penilaian Jalur Prestasi ditetapkan sebesar 30%. Nilai rapor tetap menjadi komponen utama dengan porsi 70%.

“Jadi memasukkan nilai TKA dengan komposisi 70-30. 70 persen nilai rapor tetap, 30 persen untuk TKA,” tuturnya.

Dengan skema tersebut, TKA kini menjadi faktor krusial bagi calon murid yang menargetkan Jalur Prestasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kombinasi rapor dan TKA mampu menghasilkan seleksi yang lebih objektif dan menyeluruh.

Aid juga merinci empat jalur utama yang dibuka dalam SPMB DKI Jakarta 2026, yakni Jalur Domisili, Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi.

Untuk Jalur Domisili, ia menguraikan sistem prioritas berlaku di jenjang SMA dan SMP, mulai dari prioritas satu hingga tiga. Jenjang SMK tidak membuka jalur ini, sementara jenjang SD hanya menggunakan dua level prioritas.

“Persyaratannya masih sama untuk domisili. Kalau di SMA/SMP itu menggunakan prioritas, jadi prioritas satu, prioritas dua, prioritas tiga. Kalau di SMK tidak ada domisili. Kalau di SD itu ada dua prioritas,” katanya.

Jalur Afirmasi disebut Aid tidak mengalami perubahan ketentuan. Jalur ini terbuka bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), penerima Program Indonesia Pintar (PIP), anak pengemudi Jaklingko, hingga pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Untuk jenjang SD, ada tambahan kuota bagi pemegang Kartu Anak Jakarta (KAJ), meski Aid menilai kontribusinya tidak banyak karena sasarannya anak usia 0 hingga 6 tahun.

Adapun Jalur Mutasi dirancang untuk mengakomodasi putra-putri pegawai yang harus berpindah daerah karena tugas dinas. Ketentuan jalur ini juga tidak berubah dari tahun sebelumnya.

“Jadi kita mengakomodasi orang tua yang pindah tugas, kita kasih peluang untuk menggunakan jalur mutasi,” pungkas Aid.