Periskop.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyalurkan dana bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2026 kepada 707.477 peserta didik di wilayah DKI Jakarta.
"Penyaluran dana KJP Plus tahap I Tahun 2026 dilaksanakan secara bertahap mulai 5 Maret 2026," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana di Jakarta, Jumat (6/3).
Pada penyaluran tahap I Tahun 2026, Pemprov DKI mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.620.226.200.366 untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pendidikan para peserta didik penerima KJP Plus.
Penerima bantuan itu berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), hingga Sekolah Luar Biasa (SLB).
Nahdiana mengatakan, program KJP Plus merupakan salah satu upaya Pemprov DKI untuk memastikan peserta didik dari keluarga kurang mampu tetap dapat mengakses layanan Pendidikan, serta memenuhi kebutuhan dasar belajar mereka.
“Melalui program KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta berharap para peserta didik terus bersemangat belajar, meningkatkan prestasi, serta memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik,” ungkap Nahdiana.
Pemprov DKI, sambung dia, secara berkala melakukan pemutakhiran dan verifikasi data penerima agar penyaluran bantuan pendidikan KJP Plus tepat sasaran.
Tinggalkan Komentar
Komentar