Iklan
Pendidikan

Korps Kadet Resmi Jadi Ekskul SMA, DPR Minta Komisi I dan X Dalami

KKRI resmi menjadi ekstrakurikuler pilihan bagi siswa SMA dan sederajat. DPR meminta Komisi I dan X mendalami pelaksanaan program bela negara tersebut

Prabowo Subianto, Fakultas Kedokteran, Fakultas Teknik
Presiden Prabowo Subianto menyapa para pelajar saat meresmikan 166 Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia yang diselenggarakan di Balai Besar Pendidikan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS), Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, pada Senin (12/01/2026). dok. BPMI Setpres/Cahyo
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Program Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) resmi mulai dijalankan sebagai ekstrakurikuler pilihan bagi siswa jenjang pendidikan menengah pada tahun ajaran 2026/2027. Meski pemerintah menegaskan program tersebut tidak wajib dan bukan pendidikan untuk menjadi prajurit, DPR RI menyatakan akan mendalami pelaksanaannya karena menyentuh ranah pendidikan sekaligus pertahanan.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan pembahasan akan melibatkan dua alat kelengkapan dewan yang membidangi sektor terkait. "Nanti kita minta Komisi I dan Komisi X, ya, untuk mendalami," ucap Saan ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/9). 

Komisi I DPR membidangi antara lain pertahanan, sedangkan Komisi X memiliki ruang lingkup pendidikan. Pendalaman dilakukan setelah pemerintah meluncurkan KKRI secara nasional di SMK Negeri 26 Jakarta pada Rabu (23/9/2026).

Sudah Punya Dasar Aturan, Berlaku Mulai Tahun Ajaran 2026/2027

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah.

Aturan tersebut ditetapkan pada 5 Mei 2026 dan kemudian dilengkapi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen sebagai panduan teknis pelaksanaan. Pemerintah menyatakan program dapat dijalankan mulai tahun ajaran 2026/2027.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan regulasi tersebut memberi dasar bagi sekolah yang akan menjalankan KKRI.

"KKRI di tingkat pendidikan menengah ini sudah siap untuk dilaksanakan. Harus kita kawal pelaksanaannya untuk mencapai tujuan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi kita," kata Atip di Jakarta, Kamis.

KKRI merupakan hasil kolaborasi Kemendikdasmen dengan Kementerian Pertahanan. Pemerintah menyebut tujuannya antara lain mengembangkan karakter, kedisiplinan, kepemimpinan, kebersamaan, tanggung jawab, wawasan kebangsaan dan kesadaran bela negara siswa.

Siswa Tidak Wajib Ikut

Salah satu hal yang ditekankan pemerintah adalah status KKRI sebagai ekstrakurikuler pilihan, bukan program wajib bagi seluruh siswa. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti sebelumnya juga menegaskan siswa bebas memilih kegiatan tersebut. Menurut Mu'ti, dari berbagai ekstrakurikuler yang disediakan sekolah, hanya Pramuka yang bersifat wajib.

Atip mengatakan keberadaan Korps Kadet juga tidak ditujukan untuk mencetak prajurit atau menghadirkan pendidikan militer di sekolah. "Kehadiran ekstrakurikuler KKRI ini menurut saya sangat tepat dan tidak wajib. Ketika sekolah menyelenggarakan pembinaan kesadaran bela negara, sebetulnya sekolah sedang memenuhi hak yang dimiliki oleh murid-murid kita," tuturnya. 

Kementerian Pertahanan menyampaikan penjelasan serupa. Dalam amanat Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin saat peluncuran KKRI, pemerintah menyebut kegiatan tersebut sebagai sarana pendidikan karakter.

"KKRI adalah wadah pembentukan karakter, kedisiplinan, kepemimpinan, dan tanggung jawab sebagai warga negara," demikian amanat Sjafrie yang dibacakan Kepala Badan Cadangan Nasional Letjen TNI Gabriel Lema.

Materinya Tak Hanya Soal Bela Negara

Sebelum peluncuran nasional, Kementerian Pertahanan telah menggelar kegiatan Penguatan Nasionalisme Peserta KKRI di lingkungan Universitas Pertahanan, Sentul, Bogor, pada 5 hingga 14 September 2026.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 150 peserta selama 10 hari. Materi yang diberikan antara lain lima nilai dasar bela negara, yaitu cinta Tanah Air, kesadaran berbangsa dan bernegara, kesetiaan pada Pancasila, rela berkorban, dan kemampuan awal bela negara.

Rangkaian pembinaan juga mencakup isu yang lebih luas. Berdasarkan Kementerian Pertahanan, peserta memperoleh materi tentang konflik sosial, perang proksi, disinformasi dan manipulasi informasi di ruang digital. KPAI memberikan materi mengenai hak partisipasi anak dan risiko eksploitasi anak dalam konflik, sedangkan pelatihan vokasi mencakup keterampilan digital.

Kemhan menyatakan konsep bela negara dalam program tersebut tidak hanya dikaitkan dengan ancaman fisik. Siswa juga diarahkan untuk memahami ancaman nonmiliter di ruang informasi dan digital.

DPR Akan Dalami Pelaksanaannya

Masuknya Komisi I dan Komisi X dalam pembahasan membuat implementasi KKRI di sekolah berpotensi menjadi bagian dari pengawasan DPR terhadap kebijakan pemerintah.

Sejumlah aspek yang kini telah diatur pemerintah mencakup status KKRI sebagai ekstrakurikuler pilihan, tujuan pembinaan karakter dan kesadaran bela negara, serta pelaksanaannya pada jenjang pendidikan menengah. Pemerintah juga menyatakan sekolah tidak sedang menyiapkan siswa menjadi prajurit.

Peluncuran nasional di SMK Negeri 26 Jakarta pada 23 September menandai dimulainya pelaksanaan KKRI pada tahun ajaran 2026/2027. Kementerian Pertahanan menyebut kegiatan bela negara dalam program dapat diwujudkan mulai dari belajar dengan disiplin, menghormati guru dan orang tua, menjaga persatuan, menjauhi perundungan hingga menggunakan teknologi secara bijak.

Dengan program mulai diterapkan, DPR kini akan mendalami kebijakan tersebut melalui Komisi I dan Komisi X. Pengawasan itu berlangsung bersamaan dengan implementasi pedoman teknis oleh Kemendikdasmen dan Kementerian Pertahanan di lingkungan sekolah.

 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai saan mustopa, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dan sekolah dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.