Politik

Puan: Ambang Batas Parlemen 5-7% dan Syarat Capres 2 Parpol Belum Resmi

Puan Maharani menegaskan wacana ambang batas parlemen 5-7% dan syarat capres didukung minimal dua partai masih informal dan belum dibahas resmi DPR

Puan: Ambang Batas Parlemen 5-7% dan Syarat Capres 2 Parpol Belum Resmi
Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan I di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8). Foto: Setpres.dok
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan berbagai wacana mengenai desain Pemilu 2029, mulai dari ambang batas parlemen 5-7% hingga syarat pencalonan presiden dengan dukungan minimal dua partai politik, belum menjadi keputusan ataupun rumusan resmi DPR.

Menurut Puan, gagasan tersebut masih berkembang dalam komunikasi dan diskusi antarpartai. Tahap formal baru berlangsung ketika materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu masuk dalam pembahasan resmi bersama fraksi-fraksi di DPR.

"Karena nanti pembahasan resminya itu akan dibahas di DPR," kata Puan seusai menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Posisi tersebut sejalan dengan pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 17 September. Dasco menyebut pertemuan para ketua umum partai mengenai RUU Pemilu baru sebatas brainstorming dan belum menghasilkan keputusan tentang besaran ambang batas parlemen.

Komisi II DPR juga masih menghimpun masukan publik. Hingga awal September, komisi tersebut menyatakan pembahasan masih difokuskan pada penjaringan aspirasi dari akademisi, pakar kepemiluan, masyarakat, serta partai politik termasuk yang tidak memiliki kursi di parlemen.

Puan sendiri belum memastikan kapan pembahasan resmi revisi UU Pemilu akan dimulai. Menurut dia, DPR masih memiliki waktu sebelum Pemilu 2029.

"Yang penting adalah nanti pileg dan pilpresnya itu akan bisa efektif, kemudian efisien, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara," katanya.

Gerindra Usul 5%, NasDem Dorong 7%

Meski belum menjadi keputusan DPR, perbedaan pandangan mengenai parliamentary threshold sudah muncul di antara partai politik. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono pada 16 September menyatakan partainya menyetujui ambang batas parlemen sebesar 5%.

Ia mengatakan, angka itu telah dibicarakan dalam pertemuan pimpinan sejumlah partai, meski dirinya tidak mengklaim berbicara atas nama seluruh peserta. "Sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan, dan saya kira itu yang kita sepakati," kata Sugiono.

Sementara itu, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengusulkan angka lebih tinggi, yakni 7%, dengan alasan penyederhanaan partai di parlemen. Paloh mengakui keputusan akhir tetap bergantung pada proses politik dan pembahasan RUU Pemilu.

PAN memiliki pandangan berbeda. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan, keberatan apabila ambang batas dinaikkan di atas 4%. Menurut PAN, besaran yang lebih tinggi berpotensi memperbesar jumlah suara pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR. Posisi tersebut merupakan pandangan PAN, bukan kesimpulan mengenai konstitusionalitas angka tertentu.

MK Perintahkan Aturan 4% Diubah untuk Pemilu 2029

Pembahasan ambang batas parlemen tidak dapat hanya didasarkan pada kesepakatan politik. Melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan ambang batas 4% tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi hanya konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan seterusnya apabila terlebih dahulu dilakukan perubahan terhadap norma serta besarannya.

MK memberikan sejumlah rambu. Besaran baru harus dirancang untuk berlaku berkelanjutan, menjaga proporsionalitas sistem pemilu terutama agar tidak terlalu banyak suara gagal dikonversi menjadi kursi, tetap mempertimbangkan penyederhanaan partai, selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai, serta disusun melalui partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai nonparlemen.

Artinya, MK tidak menetapkan bahwa ambang batas Pemilu 2029 harus 4%, 5%, ataupun 7%. Penentuan angka menjadi kewenangan pembentuk undang-undang sepanjang memenuhi parameter yang telah ditentukan Mahkamah.

Muncul Wacana Capres Harus Didukung Minimal Dua Partai

Perdebatan lain muncul pada mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden.

Sejumlah partai mulai membicarakan gagasan agar pasangan calon pada Pilpres 2029 harus memperoleh dukungan sedikitnya dua partai politik. PAN telah menyatakan mendukung wacana tersebut.

PDI Perjuangan juga menilai gagasan minimal dua partai dapat dipertimbangkan. Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah bahkan mengusulkan agar selain batas minimal, terdapat batas maksimal, misalnya satu pasangan calon hanya dapat diusung dua hingga empat partai.

Golkar juga membahas gagasan serupa. Pernyataan petinggi partai menunjukkan mekanisme dukungan dua partai atau fraksi termasuk salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan, tetapi detail desainnya belum menjadi norma hukum.

Wacana tersebut muncul setelah MK menghapus presidential threshold berbasis persentase kursi DPR atau suara nasional.

Dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2025, MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu yang sebelumnya mensyaratkan dukungan 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

MK Tegaskan Semua Partai Peserta Pemilu Berhak Mengusulkan Capres

Putusan tersebut juga memberi sejumlah pedoman apabila DPR dan pemerintah ingin merancang mekanisme baru untuk mencegah jumlah pasangan calon terlalu banyak.

MK menegaskan semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pencalonan tidak boleh kembali didasarkan pada persentase kursi DPR maupun suara sah nasional. Partai boleh membentuk koalisi, tetapi gabungan tersebut tidak boleh menciptakan dominasi yang membatasi jumlah calon dan pilihan pemilih.

MK juga meminta pembentukan aturan baru dilakukan dengan partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai yang tidak memiliki kursi DPR.

Karena itu, gagasan dukungan minimal dua partai masih harus dirumuskan dalam RUU Pemilu dan disesuaikan dengan pedoman MK. Sampai ada keputusan formal DPR dan pemerintah, skema tersebut tetap berstatus wacana.

Puan menegaskan rangkaian pembicaraan mengenai ambang batas parlemen maupun mekanisme pencalonan presiden belum memasuki pembahasan resmi. Dengan posisi partai yang masih beragam dan adanya dua putusan MK yang harus menjadi rujukan, desain Pemilu 2029 masih terbuka untuk berubah sepanjang proses revisi UU Pemilu berjalan.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Puan Maharani, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), ambang batas parlemen, Pemilu, dan pilpres dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.