Iklan
Hukum

Ada Jalur Sampah Tanpa Pagar, Ombudsman Nilai Pengamanan Lapas Cibinong Rentan

Ombudsman RI menilai pengamanan Lapas Cibinong sangat rentan, temukan akses terbuka dan mobil mewah di zona steril berpotensi jadi jalur pelarian.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rahmawati Rasahan
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rahmawati Rasahan memberikan keterangan pers, di Kantor Ombudsman, Kamis (24/9). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id – Ombudsman Republik Indonesia menilai sistem pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cibinong berada pada level sangat rentan dan membuka celah besar bagi kemungkinan pelarian warga binaan. Penilaian ini didasarkan pada temuan akses terbuka di area pembuangan sampah serta mobilitas kendaraan pribadi di dalam zona steril lapas tanpa pengawasan berlapis.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rahmawati Rasahan, mengungkapkan bahwa dari hasil pemetaan spasial saat sidak Rabu (23/9), tim menemukan rute terbuka di sisi belakang kompleks hunian yang terhubung langsung ke jalan luar lapas.

“Di belakang area parkir mobil ada pagar, kemudian jalur jalan menuju tempat pembuangan sampah ini tidak memiliki pagar lagi dan bisa diakses keluar masuk. Ada mobil yang kami dapati di sini, ada dua buah mobil mewah,” ujar Syafrida di Jakarta, Kamis (24/9).

Ketiadaan pengamanan fisik di zona tersebut dinilai bertentangan dengan standar operasional baku lembaga pemasyarakatan bertaraf keamanan maksimum maupun medium. Sebab, narapidana dapat memanfaatkan celah tersebut sewaktu-waktu.

“Lokasi ini menunjukkan temuan Ombudsman bahwa keamanan di Lapas Cibinong sangat longgar, dan kami melihat hal ini berpotensi menjadi jalur keluar masuk tahanan,” tegas Syafrida.

Menyikapi sengkarut pengelolaan fasilitas dan rapuhnya penjagaan di Lapas Cibinong, Ombudsman secara resmi mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) segera turun tangan menindak tegas pejabat struktural yang bertanggung jawab.

“Terhadap setiap temuan Ombudsman, kami meminta Kementerian Imipas segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap bentuk penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi,” ungkap Syafrida.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI), dan lapas dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.