iklan periskop
Perbankan

OJK: Dana Pemerintah Rp200 Triliun Sukses Perkuat Likuiditas Bank

OJK menyatakan likuiditas perbankan nasional menguat setelah pemerintah menempatkan dana Rp200 triliun di bank Himbara. Rasio likuiditas bank tercatat meningkat signifikan per 12 S...

10 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Dolar dan Rupiah
Ilustrasi. Petugas memegang uang tunai di BNI KC Mega Kuningan, Jakarta. Foto oleh Antara Foto/Aprillio Akbar
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa likuiditas perbankan nasional telah menguat.

Ia menilai penguatan ini terjadi setelah pemerintah menempatkan dana sebesar Rp200 triliun di lima bank milik negara (Himbara).

“Likuiditas perbankan tercatat meningkat setelah penambahan DPK pada bank-bank BUMN pada 12 September,” kata Dian dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (17/9).

Peningkatan likuiditas tersebut tercermin dari dua rasio utama. Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) tercatat naik dari 24,01% menjadi 25,57% per 12 September 2025. 

Pada periode yang sama, rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) juga meningkat dari 106,92% menjadi 113,73%.

Dian menilai perkembangan ini menunjukkan bahwa perbankan nasional kini memiliki bantalan likuiditas yang kuat. Hal ini memberikan ruang yang lebih besar bagi bank untuk menyalurkan kredit ke depannya. 

“Perbankan masih memiliki ruang penyaluran kredit yang cukup besar ke depannya,” katanya.

Pemerintah menyalurkan dana Rp200 triliun tersebut ke lima bank Himbara pada 12 September 2025. BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing menerima Rp55 triliun, sementara BTN memperoleh Rp25 triliun dan BSI Rp10 triliun.

Secara terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, penempatan dana dari saldo anggaran lebih (SAL) ini diharapkan mampu mendorong kredit. 

"Ketika uang bertambah ke sistem... otomatis pelan-pelan bunga di pasar akan turun,” ujar Purbaya.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan NPL Perbankan dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.