periskop.id - Pencatatan saham perdana PT Superbank Indonesia Tbk (SUPA) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu, 17 Desember 2025 menjadi babak baru dalam penguatan fundamental bisnis perseroan.

Tak hanya menandai status Superbank sebagai perusahaan terbuka, aksi korporasi ini juga secara langsung meningkatkan struktur permodalan bank dan mengantarkannya naik kelas ke Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2.

Sebelum melantai di bursa, posisi permodalan Superbank masih berada di kategori KBMI 1. Hingga September 2025, modal inti perseroan tercatat sebesar Rp4,88 triliun, atau masih di bawah ambang batas KBMI 2. Realisasi penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) menjadi faktor utama yang mendorong lonjakan modal inti hingga menembus Rp8 triliun.

Presiden Direktur Superbank, Tigor M. Siahaan, menjelaskan bahwa dengan posisi modal tersebut, perseroan kini secara resmi telah naik kelas. Meski masih terdapat proses administrasi di OJK, dari sisi ketentuan permodalan Superbank telah sepenuhnya memenuhi kriteria KBMI 2.

“Per hari ini modal kami Rp8 triliun. KBMI 1 itu sampai Rp6 triliun. Jadi dengan posisi modal saat ini, Superbank sudah masuk KBMI 2 sesuai peraturan OJK,” ujar Tigor dalam konferensi pers pencatatan perdana saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (17/12).

Ia menambahkan, penguatan modal ini dinilai sangat memadai untuk mendukung rencana bisnis perseroan, baik dalam jangka pendek maupun menengah. Dengan struktur permodalan yang lebih kuat, Superbank memiliki ruang yang lebih luas untuk mengembangkan produk, memperluas layanan, serta meningkatkan kapasitas pembiayaan.

“Modal tersebut kami nilai sangat cukup untuk kebutuhan bisnis kami ke depan, baik untuk short term maupun medium term,” sambung dia.

Kenaikan kelas Superbank juga sejalan dengan arah kebijakan OJK yang mendorong penguatan struktur permodalan industri perbankan nasional. Berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank yang masuk kategori KBMI 2 adalah bank dengan modal inti di atas Rp6 triliun. Sehingga per hari ini, Superbank mencatatkan modal inti sebesar Rp8 triliun. Dengan begitu, secara kualitatif dan kuantitatif telah memenuhi seluruh persyaratan untuk masuk ke kelompok tersebut.

Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat ketahanan industri perbankan dalam menghadapi berbagai risiko, sekaligus menciptakan sistem perbankan yang lebih stabil dan sehat. Dengan struktur permodalan yang lebih kuat, bank diharapkan memiliki kemampuan yang lebih baik dalam menyerap guncangan, mengelola risiko, serta bersaing secara lebih berkelanjutan.

Selain itu, pengelompokan bank berdasarkan modal inti juga diarahkan untuk menciptakan persaingan yang lebih seimbang antarbank. Ke depan, OJK bahkan menargetkan tidak lagi terdapat bank dengan kategori KBMI 1, atau bank dengan modal inti di bawah Rp6 triliun.

Dengan status barunya sebagai bank KBMI 2 dan dukungan pemegang saham strategis seperti Grab, Emtek, Singtel, KakaoBank, dan GXS, Superbank kini berada pada posisi yang lebih kuat untuk melanjutkan ekspansi bisnisnya di tengah persaingan industri perbankan digital yang semakin ketat.