Periskop.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Cirebon (Perumda BPR Bank Cirebon).
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan, setelah izin Perumda BPR Bank Cirebon dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 9 Februari 2026.
Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (9/2) mengimbau, nasabah Perumda BPR Bank Cirebon tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi, untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Nasabah juga diminta untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan. Apalagi, dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan Perumda BPR Bank Cirebon, LPS, lanjutnya, akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” ujar Jimmy.
Adapun rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor Perumda BPR Bank Cirebon atau melalui website LPS (www.lps.go.id), setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
Sedangkan debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor Perumda BPR Bank Cirebon, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
LPS menyampaikan, masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi. Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memastikan simpanannya memenuhi syarat atau “3T”, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak diindikasikan melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.
Mencabut Izin Usaha
Sebelumnya, kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Jawa Barat, secara resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026, setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut.
Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib di Cirebon, Senin, mengatakan pencabutan dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon.
“Keputusan pencabutan izin usaha ini ditetapkan OJK setelah adanya permintaan dari LPS yang memutuskan tidak menyelamatkan bank dan menempuh proses likuidasi,” serunya.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat.
Pihaknya sebelumnya menemukan permasalahan serius dalam aspek tata kelola dan integritas pengelolaan bank, termasuk praktik yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan.
Permasalahan tersebut, kata dia, berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank, sehingga OJK melakukan serangkaian langkah pembinaan dan pengawasan intensif.
Tinggalkan Komentar
Komentar