Periskop.id - Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 41 aset berupa tanah dan bangunan yang diduga terkait tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya pemulihan kerugian bank atau asset recovery.

Aset tersebut disita pada 17–18 Juni 2026 setelah penyidik OJK memperoleh penetapan resmi dari pengadilan negeri setempat. “Langkah ini merupakan hasil penelusuran aset atau asset tracing yang dilakukan untuk mengamankan barang bukti dan mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, OJK Agus Firmansyah dalam keterangannya, Minggu (21/6).

Advertisement

Dalam siaran persnya, OJK menyebut 41 aset yang disita tersebar di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Rinciannya, delapan bangunan berada di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat hak milik atau SHM berada di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, dua aset berada di Kota Binjai, serta dua aset lainnya berada di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

"Penyitaan aset ini menjadi babak lanjutan dari penyidikan dugaan tindak pidana perbankan syariah pada BPRS GP. Bank tersebut sebelumnya telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada 17 April 2025,: tuturnya. 

Dalam perkara ini, penyidikan dilakukan terhadap Sdri. IP selaku Direktur Utama dan Sdr. MIL selaku pengguna dana akhir atau end user. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana itu terjadi pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024. Para terlapor diduga membuat pencatatan palsu melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee atau pinjam nama, dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar.

Pembiayaan tersebut diduga diberikan menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah. Selain itu, fasilitas pembiayaan juga diduga tidak melalui prosedur pembiayaan yang berlaku di bank.

Pencairan Pembiayaan untuk Kepentingan Pribadi

Dana hasil pencairan pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk menutupi pembiayaan bermasalah lainnya. Praktik semacam ini dapat memengaruhi kualitas pembiayaan bank karena laporan yang tercatat tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

OJK juga menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum. 

Sebagian agunan disebut hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB. Karena itu, penelusuran dan penyitaan aset dinilai penting agar proses hukum tidak berhenti pada penetapan perkara, tetapi juga menyasar pemulihan aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Kasus ini memperlihatkan celah tata kelola yang kerap menjadi titik rawan pada lembaga keuangan kecil, termasuk BPR dan BPRS. Jika pembiayaan diberikan menggunakan nama pinjaman, dokumen tidak sah, agunan tidak kuat, dan prosedur internal diabaikan, risiko kerugian bank bisa membesar dan berujung pada masalah solvabilitas maupun pencabutan izin usaha.

Dalam konteks perbankan syariah, dugaan tindak pidana seperti ini juga memiliki dampak reputasi. Industri perbankan syariah dibangun di atas prinsip kepercayaan, kepatuhan, dan tata kelola. Ketika terjadi dugaan pencatatan palsu atau penyalahgunaan pembiayaan, dampaknya tidak hanya dirasakan bank yang bermasalah, tetapi juga dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah.

Para terlapor dalam perkara ini diduga melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, serta ketentuan pidana terkait lainnya.

Keberhasilan penyitaan 41 aset tersebut disebut OJK sebagai hasil sinergi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Koordinasi lintas lembaga ini diperlukan karena penanganan bank bermasalah tidak hanya menyangkut aspek pengawasan, tetapi juga penegakan hukum, pembuktian pidana, perlindungan nasabah, dan penyelesaian aset.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT BPRS Gebu Prima yang beralamat di Jalan AR Hakim/Jalan Bakti Nomor 139, Kota Medan, Sumatera Utara, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tanggal 17 April 2025. Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien saat itu menyatakan, pencabutan izin usaha dilakukan sebagai bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga industri perbankan dan melindungi konsumen.

"Pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Sebelum izin usahanya dicabut, BPRS tersebut telah masuk dalam status pengawasan bank dalam penyehatan sejak 6 Mei 2024 karena tidak memenuhi ketentuan tingkat permodalan dan tingkat kesehatan. Pada 20 Maret 2025, statusnya kemudian ditingkatkan menjadi bank dalam resolusi setelah pemegang saham dan pengurus dinilai tidak mampu melakukan penyehatan.

Penjaminan Simpanan dan Likuidasi LPS

Setelah izin usaha dicabut, LPS mengambil peran untuk menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan likuidasi. Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto menyampaikan pembayaran klaim penjaminan dilakukan setelah pencabutan izin usaha oleh OJK.

"Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPRS Gebu Prima dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 17 April 2025," kata Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Jimmy juga mengingatkan nasabah agar memastikan syarat penjaminan simpanan terpenuhi. Dalam skema LPS, simpanan nasabah dijamin sepanjang memenuhi prinsip 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan nasabah tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” ujar Jimmy.

Dalam perkara BPRS GP, penyitaan aset menunjukkan, penanganan bank bermasalah tidak selesai setelah izin dicabut. OJK masih melanjutkan proses pidana untuk menelusuri pihak yang diduga bertanggung jawab dan mengamankan aset yang berkaitan dengan kerugian bank.

Langkah ini juga sejalan dengan penguatan fungsi penyidikan OJK di sektor jasa keuangan. Kasus BPRS GP menjadi penting karena industri perbankan syariah nasional sedang tumbuh cukup kuat. 

OJK mencatat aset perbankan syariah mencapai Rp1.028,18 triliun per Oktober 2025, atau tumbuh 11,34 persen secara tahunan. Pada periode yang sama, pembiayaan bank syariah mencapai Rp685,55 triliun dan dana pihak ketiga mencapai Rp820,79 triliun.

Pertumbuhan besar tersebut membutuhkan tata kelola yang semakin kuat, termasuk di segmen BPRS. BPRS berperan dalam pembiayaan masyarakat dan usaha mikro di daerah. Namun, karakteristik lembaga yang lebih kecil membuat pengawasan internal, kualitas manajemen risiko, dan kepatuhan prosedur pembiayaan menjadi sangat menentukan.

Jika pembiayaan bermasalah ditutupi dengan pembiayaan baru, atau jika nama nasabah digunakan sebagai nominee, maka risiko tidak hanya menimpa bank. Nasabah, deposan, dan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan juga ikut terdampak.

Karena itu, penyitaan 41 aset dalam perkara ini bisa dibaca sebagai pesan keras dari OJK. Dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan tidak hanya akan ditindak secara administratif, tetapi juga dapat dikejar melalui proses pidana dan penelusuran aset.

OJK menegaskan akan terus mengoptimalkan penelusuran aset dan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas sektor keuangan, melindungi kepentingan masyarakat, dan memperkuat kepercayaan terhadap industri jasa keuangan nasional.

Dengan penyitaan ini, fokus berikutnya adalah pembuktian perkara, pengamanan aset, dan pemulihan kerugian bank. Bagi industri BPRS, kasus ini menjadi pengingat bahwa pertumbuhan pembiayaan harus selalu diiringi kepatuhan, tata kelola, dan pengendalian risiko yang kuat.