Periskop.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) biji kakao periode Juli 2026 di level US$3.969,56 per metrik ton (MT), naik US$137,39 atau 3,59% dari bulan sebelumnya. Kenaikan itu sekaligus mendorong harga patokan ekspor (HPE) biji kakao ke US$3.645 per MT, tumbuh US$134 atau 3,83%.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menyebutkan, lonjakan HR dan HPE biji kakao dipicu berlanjutnya tekanan pada sisi pasokan di sentra produksi global, terutama kawasan Afrika Barat.

"Peningkatan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi berlanjutnya gangguan pasokan akibat cuaca buruk dan penurunan produksi di negara-negara produsen utama kakao di Afrika Barat," ujar Tommy dalam keterangan resmi, Rabu (1/7).

Berdasarkan penetapan tersebut, bea keluar (BK) biji kakao Juli 2026 ditetapkan sebesar 7,5%. Tarif layanan BLU BPDP atau pungutan ekspor (PE) biji kakao juga berada di angka yang sama, yakni 7,5%.

Berbanding terbalik dengan kakao, HR minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) Juli 2026 justru terkoreksi ke US$1.000,90 per MT. Angka ini turun US$28,61 atau 2,78% dibanding HR CPO Juni 2026 yang tercatat US$1.029,51 per MT.

Tommy menguraikan, pelemahan HR CPO mencerminkan dinamika harga di pasar global. Penurunannya dipengaruhi menyusutnya permintaan internasional, terutama dari India sebagai salah satu importir utama, serta turunnya harga minyak mentah dunia yang turut menekan harga minyak nabati di pasar internasional.

HR CPO Juli 2026 dihitung dari rata-rata harga periode 20 Mei hingga 19 Juni 2026 yang bersumber dari tiga bursa, yakni Bursa CPO Indonesia (US$890,84/MT), Bursa CPO Malaysia (US$1.110,97/MT), dan harga CPO Rotterdam (US$1.468,28/MT). Karena selisih ketiga sumber melampaui US$40, penetapan HR menggunakan dua sumber yang menjadi median dan yang terdekat, yaitu Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia, sehingga diperoleh angka US$1.000,90 per MT.

Untuk produk refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram, BK ditetapkan US$33 per MT. Daftar merek yang dikenakan tarif tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1503 Tahun 2026.

Di sektor kehutanan, HPE getah pinus naik US$22 atau 2,24% menjadi US$1.002 per MT, sementara HPE produk kulit tidak berubah dari bulan sebelumnya. Sejumlah komoditas kayu olahan juga mengalami perubahan HPE, baik kenaikan maupun penurunan, bergantung jenis kayu dan spesifikasinya.

Seluruh ketentuan ini tercakup dalam Kepmendag Nomor 1502 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum. Aturan tersebut resmi berlaku mulai 1 Juli 2026.

"HR CPO periode Juli 2026 turun dibandingkan periode sebelumnya. Sesuai ketentuan, pemerintah menetapkan BK sebesar US$148 per MT dan PE sebesar 12,5% dari HR CPO atau setara US$125,11 per MT," tutur Tommy.